Berita

Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 16-17 Maret, Hindari Salah Jadwal

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota hanya akan berlaku pada akhir pekan ini, tepatnya tanggal 16 dan 17 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan penyesuaian jadwal rutin pembatasan lalu lintas yang disebabkan oleh penetapan hari libur nasional. Mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, sistem ganjil genap akan ditiadakan.

Peniadaan sementara ini berkaitan erat dengan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 17 Maret 2026, serta rangkaian Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang akan datang. Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor, pemerintah memang mengecualikan implementasi pembatasan kendaraan pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian Jadwal Ganjil Genap

Dalam pengumumannya melalui akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta akan ditiadakan mulai tanggal 18 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat perlu mencermati jadwal yang berlaku pada pekan ini agar tidak salah.

Untuk hari Senin, 16 Maret 2026, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil diperkenankan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Sebaliknya, pada hari Selasa, 17 Maret 2026, giliran kendaraan berpelat nomor genap yang diizinkan.

Skema pembatasan ini beroperasi dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap ini di 25 ruas jalan utama yang dianggap memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan yang diberlakukan:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M. H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Mulai Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan H. R. Rasuna Said
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dari sumber resmi seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menghindari kebingungan terkait kebijakan lalu lintas. Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik, terutama menjelang periode libur panjang.

Peniadaan sistem ganjil genap selama periode 18-24 Maret 2026 ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik atau merayakan hari raya, sekaligus mengurangi beban lalu lintas pada momen-momen penting tersebut.