Berita

KJP Bulan Januari 2026 Kapan Cair? Cek Prediksi Tanggalnya

Advertisement

IHWAL.ID – Masyarakat DKI Jakarta, khususnya para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, saat ini tengah menanti pencairan dana bantuan pendidikan untuk periode Januari 2026. Meski Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum merilis pengumuman resmi, pencairan dana diprediksi akan dilakukan pada rentang tanggal 5 hingga 10 Januari 2026 dengan mengacu pada pola penyaluran bulan-bulan sebelumnya.

Berdasarkan data tren dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), pencairan bantuan ini konsisten dilakukan secara bertahap pada awal bulan. Sebagai acuan, dana bulan Oktober 2025 disalurkan mulai tanggal 5 Desember, dan dana September cair mulai 5 November. Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan memantau akun media sosial resmi @upt.p4op atau @disdikdki untuk informasi terkini.

Panduan Cek Status Penerima

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:

  • Kunjungi situs https://edu.jakarta.go.id/ melalui peramban di ponsel atau komputer.
  • Masuk menggunakan ID Login dan kata sandi.
  • Pilih kategori KJP.
  • Masukkan NIK penerima KJP serta pilih tahap pencairan.
  • Klik tombol Cek atau Cari.
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan KJP Plus apabila data sesuai dan telah ditetapkan sebagai penerima.

Rincian Lengkap Besaran Dana

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan ini dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut adalah rincian lengkap besaran dana KJP Plus tanpa ada pemangkasan:

Advertisement

  • SD/MI/SDLB:
    • Dana personal: Rp250.000 per bulan.
    • SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan.
  • SMP/MTs/SMPLB:
    • Dana personal: Rp300.000 per bulan.
    • SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan.
  • SMA/MA/SMALB:
    • Dana personal: Rp420.000 per bulan.
    • SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan.
  • SMK:
    • Dana personal: Rp450.000 per bulan.
    • SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan.
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat):
    • Dana personal: Rp300.000 per bulan.
    • Tidak mendapatkan bantuan SPP sekolah swasta.

Perlu diperhatikan aturan penggunaan dana tersebut. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Selebihnya, sisa dana personal hanya dapat digunakan secara non-tunai (cashless) untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik.

Intinya, KJP Plus Januari 2026 diperkirakan cair minggu ini dengan besaran dana bervariasi mulai Rp250 ribu hingga Rp450 ribu tergantung jenjang sekolah.

Advertisement