Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2026 belum akan merasakan kenaikan gaji pokok baru. Hingga awal tahun ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang diterbitkan untuk menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026. Besaran gaji yang diterima para purnabakti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12% efektif sejak 1 Januari 2024.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji pensiunan untuk periode Januari 2026 akan dilakukan sesuai jadwal rutin, yaitu pada tanggal 1 Februari 2026. Hal ini menegaskan bahwa belum ada perubahan nominal gaji yang signifikan untuk tahun ini.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Meskipun ada rumor mengenai potensi kenaikan gaji di tahun 2026, PT Taspen dan Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan bahwa belum ada aturan baru yang diterbitkan. Oleh karena itu, besaran gaji pensiunan PNS yang dibayarkan masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 12% yang mulai berlaku sejak awal tahun 2024.
Penyesuaian gaji ini bertujuan untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah fluktuasi ekonomi dan laju inflasi. Besaran gaji pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja dan masa kerja. Secara umum, gaji pensiunan PNS berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.772.300 untuk golongan I, Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 untuk golongan II, Rp1.748.100 hingga Rp4.041.800 untuk golongan III, dan Rp1.748.100 hingga Rp4.772.300 untuk golongan IV.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS per Golongan
Berikut adalah rincian perkiraan nominal gaji pensiunan PNS per golongan yang berlaku berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I:
– Golongan I/a: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan I/b: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan I/c: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan I/d: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II:
– Golongan II/a: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan II/b: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Golongan II/c: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan II/d: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III:
– Golongan III/a: Rp1.748.100 – Rp3.432.700
– Golongan III/b: Rp1.748.100 – Rp3.579.400
– Golongan III/c: Rp1.748.100 – Rp3.731.300
– Golongan III/d: Rp1.748.100 – Rp3.888.400 - Golongan IV:
– Golongan IV/a: Rp1.748.100 – Rp4.041.800
– Golongan IV/b: Rp1.748.100 – Rp4.199.100
– Golongan IV/c: Rp1.748.100 – Rp4.361.400
– Golongan IV/d: Rp1.748.100 – Rp4.529.100
– Golongan IV/e: Rp1.748.100 – Rp4.772.300
Perlu dicatat bahwa nominal gaji yang tertera adalah kisaran. Besaran pasti yang diterima setiap pensiunan akan dipengaruhi oleh masa kerja dan tunjangan lain yang melekat.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan Februari 2026
PT Taspen (Persero) telah memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode Februari 2026 akan dilakukan sesuai jadwal rutin, yaitu pada tanggal 1 Februari 2026. Mengingat tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, dana kemungkinan besar akan masuk ke rekening penerima pada hari kerja berikutnya, yaitu Senin, 2 Februari 2026.
Proses pencairan ini dilakukan secara otomatis melalui rekening bank masing-masing pensiunan yang terdaftar. Pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus atau datang ke kantor Taspen. Mekanisme ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan dana bagi para purnabakti.
Evaluasi Kenaikan Gaji Baru Direncanakan Setelah Triwulan I 2026
Meskipun belum ada kenaikan gaji resmi untuk tahun 2026, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa evaluasi kenaikan gaji baru direncanakan setelah Triwulan I 2026 berakhir. Proses evaluasi ini diperkirakan akan berlangsung sekitar April 2026 dan masih menunggu keputusan kebijakan fiskal pemerintah.
Jika terdapat kebijakan kenaikan gaji yang berlaku surut, pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme rapel. Rapel adalah pembayaran selisih gaji dari periode sebelumnya yang dicairkan setelah regulasi resmi diterbitkan. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah baru yang ditetapkan terkait kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026.
Tunjangan Tambahan yang Tetap Diterima
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga masih berhak menerima berbagai tunjangan lain yang melekat. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), dan dalam kondisi tertentu, tunjangan kemahalan bagi yang berdomisili di wilayah Papua. Tunjangan-tunjangan ini tetap menjadi bagian penting dari penghasilan bulanan para pensiunan, membantu menjaga daya beli mereka.
Pemerintah melalui PT Taspen terus berupaya memastikan bahwa hak-hak para pensiunan terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para pensiunan dihimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan update terbaru mengenai kebijakan penggajian dan tunjangan.


