Pemerintah Indonesia hingga awal Januari 2026 belum mengambil keputusan resmi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan penerimaan negara hingga kuartal pertama 2026.
Purbaya menyatakan, pemerintah memerlukan waktu untuk mencermati pergerakan penerimaan dan belanja negara secara menyeluruh sebelum memutuskan penyesuaian gaji. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menghindari beban fiskal berlebih.
Evaluasi Fiskal Menjadi Penentu Utama
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan terkait penyesuaian gaji PNS diperlakukan sama dengan kebijakan belanja negara lainnya. Oleh karena itu, penetapan tidak dapat dilakukan sebelum pemerintah memiliki gambaran fiskal yang lebih jelas.
“Tapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan pada akhir Desember 2025. Ia menambahkan, setelah evaluasi rampung, pemerintah baru akan membahas tahapan kebijakan selanjutnya, termasuk opsi yang berpotensi meningkatkan belanja negara seperti kenaikan gaji ASN.
Pernyataan serupa juga disampaikan Purbaya dalam konferensi pers terbaru pada awal Januari 2026. “Saya masih butuh satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi nasional yang lebih sinkron. Setelah itu, pada triwulan kedua, baru kita bisa bahas kebijakan yang berdampak pada peningkatan belanja pemerintah,” katanya. Hal ini mengindikasikan bahwa kepastian kenaikan gaji kemungkinan baru akan terlihat pada paruh kedua tahun ini.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Dengan belum adanya regulasi baru, besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% dari ketentuan sebelumnya, yang telah berlaku sejak tahun 2024.
Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Berikut adalah rincian kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarnya bervariasi antar instansi dan daerah.
Pembahasan MenPAN-RB dan Wacana Single Salary
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini telah bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025. Salah satu topik yang dibahas adalah usulan kebijakan gaji ASN untuk tahun 2026.
Meskipun demikian, Rini menegaskan bahwa belum ada pembahasan rinci mengenai skema maupun besaran usulan kenaikan gaji PNS 2026. Realisasi kenaikan gaji ASN akan sangat bergantung pada kesiapan fiskal negara dan kondisi APBN. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah memang mencantumkan pembaruan sistem penggajian sebagai prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, namun implementasinya tetap menunggu kesiapan fiskal.
Wacana mengenai skema gaji tunggal (single salary) dan kenaikan gaji hingga 16% juga sempat beredar. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh bahkan mendesak Mendagri dan MenPAN-RB untuk menyetujui kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026, dengan harapan skema single salary dapat diterapkan paling cepat tahun ini. Namun, implementasi single salary masih membutuhkan kesiapan data, regulasi turunan, dan harmonisasi sistem penggajian yang matang.
DPR Desak Prioritas, APBN 2026 Alokasikan Belanja Pegawai Besar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya dari Fraksi Demokrat, telah mendesak pemerintah untuk menjadikan kenaikan gaji ASN sebagai salah satu agenda prioritas dalam APBN 2026. Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Andi Muzakir, menyatakan bahwa program peningkatan gaji ASN harus menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, beberapa anggota DPR juga menyuarakan kehati-hatian. Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menilai situasi ekonomi masyarakat saat ini tidak mendukung kenaikan gaji PNS, khawatir akan menimbulkan kecemburuan sosial. Ia menekankan bahwa keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah dan kinerja PNS secara keseluruhan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, alokasi belanja pegawai memang direncanakan mencapai Rp580,7 triliun, meningkat signifikan dari Rp520,2 triliun pada 2025. Anggaran jumbo ini mencakup pembayaran gaji, berbagai tunjangan, serta premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan (Jamkes). Namun, peningkatan anggaran ini tidak secara eksplisit diartikan sebagai kenaikan gaji pokok baru, melainkan untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai yang ada.
Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan pada Agustus 2025, tidak secara spesifik menyinggung rencana kenaikan gaji PNS. Fokus pidato lebih kepada delapan program prioritas nasional yang menyerap anggaran besar, seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, dan program makan bergizi gratis.


