IHWAL.ID – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kini memfasilitasi masyarakat untuk mengecek status desil kesejahteraan secara mandiri guna memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Langkah transparansi ini memungkinkan warga memantau posisi data kependudukan mereka dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pentingnya Kategori Desil dalam Penyaluran Bantuan
Sistem pengelompokan ini membagi tingkat kesejahteraan keluarga ke dalam skala prioritas dari level 1 hingga 10. Dalam mekanisme ini, semakin kecil angka desil yang dimiliki sebuah rumah tangga, semakin besar peluang mereka untuk mendapatkan program perlindungan sosial dari pemerintah.
Program bantuan yang mengacu pada data ini antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Digitalisasi data ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan target penerima manfaat.
Cara Cek Status Desil Melalui Ponsel
Pemerintah menyarankan warga untuk melakukan pengecekan secara berkala karena status kesejahteraan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai pembaruan data desa atau dinas sosial. Proses ini tidak memerlukan aplikasi khusus dan bisa diakses lewat peramban ponsel.
Berikut adalah tahapan untuk memeriksa status desil secara mandiri
- Buka peramban atau browser pada perangkat seluler Anda.
- Akses laman resmi di https://dtsen.web.bps.go.id/.
- Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Tekan tombol “Cari” untuk memproses pencarian data.
- Jika data sudah terekam, sistem akan langsung menampilkan posisi desil keluarga yang bersangkutan sebagai indikator awal kelayakan menerima bantuan.
Solusi Bagi Warga yang Belum Terdata
Bagi masyarakat yang mendapati NIK-nya belum terdaftar dalam basis data DTSEN, pemerintah membuka dua jalur pendaftaran resmi.
Untuk pendaftaran daring, warga dapat mengakses laman https://dtsen.data.go.id/register dengan mengisi formulir pembuatan akun, mengunggah surat permohonan, serta melengkapi data ekonomi dan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
Sementara itu, bagi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi, pendaftaran luring dapat dilakukan di kantor desa atau dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dari ketentuan yang ada, dijelaskan bahwa pendaftaran ini tidak serta-merta menjamin seseorang otomatis menerima bansos. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil verifikasi faktual di lapangan dan perhitungan kondisi ekonomi riil keluarga.







