IHWAL.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Dalam hasil rapat pleno tersebut, Kota Batam kembali mencatatkan nilai upah minimum tertinggi di seluruh wilayah Kepulauan Riau dengan kenaikan yang cukup signifikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengonfirmasi bahwa penyesuaian upah tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan nilai alfa 0,7. Penetapan ini dijadwalkan akan segera disahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan resmi.
Mekanisme Penetapan dan Jadwal Pengumuman
Dicky Wijaya menjelaskan bahwa seluruh tahapan pleno telah diselesaikan dan tinggal menunggu proses administrasi final. Kepastian mengenai angka-angka tersebut akan disampaikan langsung oleh pimpinan daerah kepada masyarakat luas.
“Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya pada Senin (22/12).
Pihaknya menambahkan bahwa rincian detail mengenai besaran upah di tiap titik wilayah akan dijabarkan secara transparan saat konferensi pers tersebut berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data yang diterima publik.
“Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” ia menambahkan.
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa rincian resmi seluruh besaran upah tetap menjadi wewenang penuh gubernur untuk diumumkan. Dicky juga menggarisbawahi bahwa seluruh kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Rincian Besaran UMK Se-Kepulauan Riau 2026
Berdasarkan data hasil pleno, UMK Kota Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, atau naik Rp368.382 dari tahun sebelumnya. Kenaikan juga dialami Kabupaten Bintan sebesar 8,92 persen dan Kabupaten Karimun sebesar 7,22 persen.
Sementara itu, Kabupaten Natuna dipastikan tidak mengajukan usulan dan akan mengikuti standar UMP Kepri 2026.
| Daerah | Besaran UMK 2026 | Keterangan Kenaikan |
|---|---|---|
| Kota Batam | Rp5.357.982 | Naik Rp368.382 |
| Kabupaten Bintan | Rp4.583.221 | Naik 8,92% |
| Kabupaten Anambas | Rp4.279.851 | Naik 4,77% |
| Kabupaten Karimun | Rp4.241.935 | Naik 7,22% (UMSK Rp4.248.268) |
| Kabupaten Lingga | Rp3.833.531 | Naik 5,79% |
| Kota Tanjungpinang | Rp3.789.980 | Naik 5,37% |
| Kabupaten Natuna | ~Rp3.700.000 | Mengikuti UMP Kepri |







