IHWAL.ID – Pemerintah secara resmi telah mengatur rincian jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diberlakukan sepanjang tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini ditetapkan untuk menyeragamkan identitas serta mendisiplinkan seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK, dalam mengenakan atribut kedinasan yang mencakup penggunaan warna khaki, kemeja putih, hingga pelestarian busana khas daerah.
Rincian Jadwal Seragam Mingguan
Penerapan pola pakaian dinas ini dirancang sedemikian rupa agar para abdi negara dapat tampil profesional sekaligus melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Berikut adalah jadwal lengkap penggunaan seragam ASN selama tahun 2026:
- Hari Senin dan Selasa: ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki yang terdiri dari kemeja dan celana atau rok dengan warna senada.
- Hari Rabu: Menggunakan kemeja putih polos (lengan panjang atau pendek) dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam berbahan formal.
- Hari Kamis dan Jumat: Pegawai diwajibkan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah masing-masing untuk memperkuat keberagaman tampilan resmi.
- Tanggal 17 Setiap Bulan: Diwajibkan mengenakan seragam Batik Korpri dengan bawahan hitam untuk keperluan upacara maupun rapat organisasi.
- Tanggal 2 Oktober: Seluruh pegawai wajib mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan pada Hari Batik Nasional.
Aturan Atribut dan Seragam Khusus
Selain jadwal harian, pemerintah juga mengatur penggunaan seragam pada momen-momen kenegaraan yang bersifat formal. Seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, diharuskan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) pada acara institusional resmi.
“Batik Korpri dengan celana atau rok hitam menjadi seragam wajib saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, rapat resmi, maupun pertemuan yang diselenggarakan organisasi Korpri,” tulis panduan aturan tersebut.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa identitas organisasi harus tetap dijaga dalam setiap pertemuan kedinasan yang melibatkan unsur korps. Aturan ini juga menekankan kelengkapan atribut seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, hingga lambang instansi yang harus terpasang rapi.
Bagi pegawai perempuan yang mengenakan jilbab, regulasi ini juga memberikan arahan agar warna dan model jilbab disesuaikan dengan seragam agar terlihat serasi. Penekanan pada aspek kerapian dan kesopanan menjadi prioritas utama dalam penerapan aturan pakaian dinas di seluruh instansi pemerintahan.







