IHWAL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini memastikan harga listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap sama seperti periode sebelumnya selama bulan Januari hingga Maret.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjadi narasumber utama yang mengonfirmasi ketetapan ini. Keputusan untuk tidak mengubah struktur tarif diambil pemerintah dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga besaran biaya per kilowatt hour (kWh) untuk pembelian token listrik pada awal tahun ini dipastikan stagnan.
Intervensi Pemerintah
Meskipun indikator ekonomi makro memungkinkan adanya perubahan harga, pemerintah memilih langkah protektif. Tri Winarno menjelaskan latar belakang kebijakan ini.
“Keputusan tersebut diambil meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan keterjangkauan energi bagi masyarakat dibandingkan menerapkan penyesuaian harga otomatis. Hal ini juga berarti pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan subsidi bagi pelanggan golongan tertentu.
Rincian Tarif Listrik Januari 2026
Karena tidak ada perubahan, tarif dasar listrik per Januari 2026 masih mengacu pada periode sebelumnya. Berikut adalah rincian tarif untuk berbagai golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga:
- Daya 450 VA & 900 VA (Bersubsidi): Tetap (Rp415/kWh dan Rp605/kWh).
- Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis & Industri:
- Bisnis Kecil (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- Bisnis Menengah (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
- Industri Menengah (>200 kVA): Rp1.114,74 per kWh.
- Industri Besar (>30.000 kVA): Rp996,74 per kWh.
- Fasilitas Pemerintah & PJU:
- Kantor Pemerintah (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.
- Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp1.699,53 per kWh.
Rumus dan Simulasi Hitung Token
Bagi pelanggan prabayar, jumlah energi yang didapatkan bergantung pada potongan pajak daerah. Dilansir dari Kompas.com, pengisian token akan dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing, yakni antara 3-10 persen.
Berikut adalah rumus perhitungannya:
kWh Diterima = (Nominal Pembelian – Potongan PPJ) : Tarif Dasar Listrik
Sebagai contoh simulasi perhitungan riil: Seorang pelanggan daya 1.300 VA membeli token Rp50.000 di daerah dengan PPJ 3 persen.
- Hitung PPJ: 3% x Rp50.000 = Rp1.500.
- Hitung Dana Bersih: Rp50.000 – Rp1.500 = Rp48.500.
- Konversi ke kWh: Rp48.500 : Rp1.444,70 = 33,57 kWh.
Maka, pelanggan tersebut akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh yang langsung masuk ke meteran.







