Berita

Prabowo Teken Aturan Kenaikan UMP, Cara Hitung Simulasi UMP 2026

IHWAL.IDPresiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi anyar ini menjadi payung hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, sekaligus menjawab tuntutan kepastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui serangkaian dialog intensif. Ia menyatakan, “Pemerintah juga menampung berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan buruh, sebelum akhirnya mencapai keputusan final.” Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa regulasi ini berupaya mengakomodasi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) guna menjaga daya beli masyarakat.

Detail Rumus Perhitungan

Perubahan paling mendasar dalam PP ini terletak pada formula perhitungan kenaikan upah. Pemerintah menetapkan variabel alfa yang lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya, yakni dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Secara teknis, mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum tahun depan menggunakan rumus sebagai berikut:

Kenaikan=Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi×α)Kenaikan = Inflasi + (Pertumbuhan\ Ekonomi \times \alpha)

Dalam formula tersebut, komponen alfa mencerminkan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas dan tingkat pengangguran di wilayah masing-masing.

Simulasi Kenaikan di Berbagai Daerah

Dilansir dari simulasi cnnindonesia.com yang mengacu pada asumsi APBN 2026 (Inflasi 2,5% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,4%), rata-rata kenaikan upah nasional diprediksi berada di kisaran 5,2% hingga maksimal 7,36%.

Jika skenario maksimal diterapkan, UMP DKI Jakarta diproyeksikan naik signifikan menjadi Rp5.794.104. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah diperkirakan menyentuh angka Rp2.328.937, sedangkan Jawa Timur di angka Rp2.475.547. Sementara itu, untuk wilayah timur Indonesia seperti Papua Pegunungan, upah minimum berpotensi mencapai Rp4.601.227.

Para gubernur kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran UMP final di wilayahnya masing-masing, setelah mendapat rekomendasi perhitungan dari Dewan Pengupahan Daerah.

Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Proyeksi upah minimum provinsi tahun depan dengan kisaran kenaikan 5,2% hingga 7,36% menunjukkan variasi signifikan antarwilayah.

Berikut proyeksi dengan dua skenario:

Skenario Minimal (Kenaikan 5,2%)

  1. Aceh: Rp3.877.428
  2. Sumatra Utara: Rp3.148.812
  3. Sumatra Barat: Rp3.149.931
  4. Riau: Rp3.691.632
  5. Jambi: Rp3.402.731
  6. Sumatra Selatan: Rp3.873.013
  7. Bengkulu: Rp2.808.881
  8. Lampung: Rp3.043.470
  9. Bangka Belitung: Rp4.078.183
  10. Kepulauan Riau: Rp3.812.084
  11. DKI Jakarta: Rp5.677.392
  12. Jawa Barat: Rp2.305.176
  13. Jawa Tengah: Rp2.282.155
  14. DI Yogyakarta: Rp2.381.812
  15. Jawa Timur: Rp2.425.896
  16. Banten: Rp3.056.585
  17. Bali: Rp3.152.382
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.738.283
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.075
  20. Kalimantan Barat: Rp3.027.757
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.654.249
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.677.997
  23. Kalimantan Timur: Rp3.765.437
  24. Kalimantan Utara: Rp3.766.328
  25. Sulawesi Utara: Rp3.971.747
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.066.580
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.847.718
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.233.376
  29. Gorontalo: Rp3.389.261
  30. Sulawesi Barat: Rp3.265.860
  31. Maluku: Rp3.305.068
  32. Maluku Utara: Rp3.585.216
  33. Papua Barat: Rp3.802.980
  34. Papua Barat Daya: Rp3.801.928
  35. Papua: Rp4.508.514
  36. Papua Selatan: Rp4.508.514
  37. Papua Tengah: Rp4.508.512
  38. Papua Pegunungan: Rp4.508.514

Skenario Maksimal (Kenaikan 7,36%)

  1. Aceh: Rp3.956.934
  2. Sumatra Utara: Rp3.212.798
  3. Sumatra Barat: Rp3.213.982
  4. Riau: Rp3.767.062
  5. Jambi: Rp3.472.649
  6. Sumatra Selatan: Rp3.952.615
  7. Bengkulu: Rp2.866.570
  8. Lampung: Rp3.105.852
  9. Bangka Belitung: Rp4.162.042
  10. Kepulauan Riau: Rp3.890.275
  11. DKI Jakarta: Rp5.794.104
  12. Jawa Barat: Rp2.352.524
  13. Jawa Tengah: Rp2.328.937
  14. DI Yogyakarta: Rp2.430.723
  15. Jawa Timur: Rp2.475.547
  16. Banten: Rp3.118.934
  17. Bali: Rp3.216.995
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.794.507
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.500.402
  20. Kalimantan Barat: Rp3.089.976
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.729.405
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.753.685
  23. Kalimantan Timur: Rp3.843.002
  24. Kalimantan Utara: Rp3.843.916
  25. Sulawesi Utara: Rp4.053.213
  26. Sulawesi Tengah: Rp3.129.544
  27. Sulawesi Selatan: Rp3.926.642
  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.299.762
  29. Gorontalo: Rp3.458.826
  30. Sulawesi Barat: Rp3.333.028
  31. Maluku: Rp3.372.848
  32. Maluku Utara: Rp3.658.829
  33. Papua Barat: Rp3.881.064
  34. Papua Barat Daya: Rp3.879.990
  35. Papua: Rp4.601.227
  36. Papua Selatan: Rp4.601.227
  37. Papua Tengah: Rp4.601.225
  38. Papua Pegunungan: Rp4.601.227