IHWAL.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi anyar ini menjadi payung hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan, sekaligus menjawab tuntutan kepastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui serangkaian dialog intensif. Ia menyatakan, “Pemerintah juga menampung berbagai masukan, terutama dari kalangan serikat pekerja dan buruh, sebelum akhirnya mencapai keputusan final.” Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa regulasi ini berupaya mengakomodasi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) guna menjaga daya beli masyarakat.
Detail Rumus Perhitungan
Perubahan paling mendasar dalam PP ini terletak pada formula perhitungan kenaikan upah. Pemerintah menetapkan variabel alfa yang lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya, yakni dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Secara teknis, mekanisme perhitungan kenaikan upah minimum tahun depan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dalam formula tersebut, komponen alfa mencerminkan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas dan tingkat pengangguran di wilayah masing-masing.
Simulasi Kenaikan di Berbagai Daerah
Dilansir dari simulasi cnnindonesia.com yang mengacu pada asumsi APBN 2026 (Inflasi 2,5% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,4%), rata-rata kenaikan upah nasional diprediksi berada di kisaran 5,2% hingga maksimal 7,36%.
Jika skenario maksimal diterapkan, UMP DKI Jakarta diproyeksikan naik signifikan menjadi Rp5.794.104. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah diperkirakan menyentuh angka Rp2.328.937, sedangkan Jawa Timur di angka Rp2.475.547. Sementara itu, untuk wilayah timur Indonesia seperti Papua Pegunungan, upah minimum berpotensi mencapai Rp4.601.227.
Para gubernur kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran UMP final di wilayahnya masing-masing, setelah mendapat rekomendasi perhitungan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Estimasi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Proyeksi upah minimum provinsi tahun depan dengan kisaran kenaikan 5,2% hingga 7,36% menunjukkan variasi signifikan antarwilayah.
Berikut proyeksi dengan dua skenario:
Skenario Minimal (Kenaikan 5,2%)
- Aceh: Rp3.877.428
- Sumatra Utara: Rp3.148.812
- Sumatra Barat: Rp3.149.931
- Riau: Rp3.691.632
- Jambi: Rp3.402.731
- Sumatra Selatan: Rp3.873.013
- Bengkulu: Rp2.808.881
- Lampung: Rp3.043.470
- Bangka Belitung: Rp4.078.183
- Kepulauan Riau: Rp3.812.084
- DKI Jakarta: Rp5.677.392
- Jawa Barat: Rp2.305.176
- Jawa Tengah: Rp2.282.155
- DI Yogyakarta: Rp2.381.812
- Jawa Timur: Rp2.425.896
- Banten: Rp3.056.585
- Bali: Rp3.152.382
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.738.283
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.450.075
- Kalimantan Barat: Rp3.027.757
- Kalimantan Tengah: Rp3.654.249
- Kalimantan Selatan: Rp3.677.997
- Kalimantan Timur: Rp3.765.437
- Kalimantan Utara: Rp3.766.328
- Sulawesi Utara: Rp3.971.747
- Sulawesi Tengah: Rp3.066.580
- Sulawesi Selatan: Rp3.847.718
- Sulawesi Tenggara: Rp3.233.376
- Gorontalo: Rp3.389.261
- Sulawesi Barat: Rp3.265.860
- Maluku: Rp3.305.068
- Maluku Utara: Rp3.585.216
- Papua Barat: Rp3.802.980
- Papua Barat Daya: Rp3.801.928
- Papua: Rp4.508.514
- Papua Selatan: Rp4.508.514
- Papua Tengah: Rp4.508.512
- Papua Pegunungan: Rp4.508.514
Skenario Maksimal (Kenaikan 7,36%)
- Aceh: Rp3.956.934
- Sumatra Utara: Rp3.212.798
- Sumatra Barat: Rp3.213.982
- Riau: Rp3.767.062
- Jambi: Rp3.472.649
- Sumatra Selatan: Rp3.952.615
- Bengkulu: Rp2.866.570
- Lampung: Rp3.105.852
- Bangka Belitung: Rp4.162.042
- Kepulauan Riau: Rp3.890.275
- DKI Jakarta: Rp5.794.104
- Jawa Barat: Rp2.352.524
- Jawa Tengah: Rp2.328.937
- DI Yogyakarta: Rp2.430.723
- Jawa Timur: Rp2.475.547
- Banten: Rp3.118.934
- Bali: Rp3.216.995
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.794.507
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.500.402
- Kalimantan Barat: Rp3.089.976
- Kalimantan Tengah: Rp3.729.405
- Kalimantan Selatan: Rp3.753.685
- Kalimantan Timur: Rp3.843.002
- Kalimantan Utara: Rp3.843.916
- Sulawesi Utara: Rp4.053.213
- Sulawesi Tengah: Rp3.129.544
- Sulawesi Selatan: Rp3.926.642
- Sulawesi Tenggara: Rp3.299.762
- Gorontalo: Rp3.458.826
- Sulawesi Barat: Rp3.333.028
- Maluku: Rp3.372.848
- Maluku Utara: Rp3.658.829
- Papua Barat: Rp3.881.064
- Papua Barat Daya: Rp3.879.990
- Papua: Rp4.601.227
- Papua Selatan: Rp4.601.227
- Papua Tengah: Rp4.601.225
- Papua Pegunungan: Rp4.601.227

