Ihwal.id – Berita Selebriti, Proses hukum terkait keretakan rumah tangga aktor Eza Gionino dengan Meiza Aulia Coritha kembali berlanjut di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (1/12). Dalam agenda sidang kali ini, fokus utama tertuju pada pembuktian dari pihak Meiza selaku penggugat yang menghadirkan saksi serta menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada majelis hakim.
Penyerahan 19 Alat Bukti
Pihak Meiza Aulia tampak serius dalam membuktikan dalil gugatannya dengan membawa belasan bukti fisik maupun elektronik. Rendi Rumapea selaku kuasa hukum Meiza menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut diserahkan untuk memperkuat argumen mengenai alasan perceraian yang diajukan kliennya.
“Hari ini kita menyerahkan 19 bukti, di antaranya terkait alasan mengapa sampai menggugat cerai. Beberapa ada kurang lebih delapan alasan cerainya dan buktinya sudah diberikan. Ada bukti chat, CCTV, ada bukti video,”
Ungkap Rendi Rumapea saat memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan. Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa rekaman CCTV, video, dan riwayat percakapan menjadi instrumen vital untuk memvalidasi delapan poin penyebab hancurnya rumah tangga pasangan tersebut.
Indikasi KDRT dan Orang Ketiga
Bukti-bukti yang diserahkan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran berat dalam pernikahan, termasuk isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kehadiran orang ketiga. Kuasa hukum Meiza mengisyaratkan bahwa materi visual yang diserahkan mengandung informasi sensitif terkait dugaan perselingkuhan dan kekerasan yang dialami kliennya.
“Saya nggak bisa menyampaikan di sini. Ada bukti video, tapi kami nggak bisa sampaikan di sini,”
Terangnya dengan singkat. Penjelasan ini menegaskan bahwa meskipun bukti video telah masuk ke ranah pengadilan, pihak pengacara memilih untuk menjaga kerahasiaan detail kontennya dari konsumsi publik demi menghormati proses hukum yang berjalan.
Pengakuan Pihak Eza Gionino
Menanggapi berbagai tuduhan yang muncul dalam persidangan, pihak Eza Gionino memberikan respons kooperatif namun dengan catatan khusus. Raka Danira, pengacara Eza, tidak menampik adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kliennya, namun ia meluruskan bahwa tindakan tersebut tidak bersifat fisik.
“Kalau KDRT sendiri saya harus sampaikan bahwa di permulaan awal Mas Eza kalau untuk KDRT itu jarang dilakukan. Bahkan, KDRT-nya itu hanya sebatas verbal. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu nggak ada,”
Beber Raka Danira saat ditemui di lokasi yang sama. Melalui klarifikasi ini, pihak tergugat mengakui adanya kesalahan namun menekankan bahwa intensitasnya tidak sampai pada level kekerasan fisik yang ekstrem seperti yang mungkin diasumsikan publik.
Kekerasan Verbal Berupa Umpatan
Lebih jauh, kuasa hukum Eza mendetailkan bentuk kekerasan verbal yang dimaksud dalam pengakuannya. Hal ini menjadi salah satu faktor yang diakui turut memperkeruh suasana rumah tangga hingga berujung ke meja hijau.
“Secara verbal itu kata-kata yang kasar gitu,”
Lanjutnya menegaskan. Pernyataan itu menyimpulkan bahwa konflik yang terjadi sering kali diwarnai dengan penggunaan kata-kata kasar atau umpatan. Sidang perceraian ini dijadwalkan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak Meiza.






