Ihwal.id – Ketua DPD Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Indonesia Kota Kediri, Mohamad Badrul Munir, mengungkapkan adanya perbedaan mendasar antara Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Perbedaan tersebut terletak pada tidak dicantumkannya nominal gaji pada SK PPPK paruh waktu, yang terpantau pada Minggu (21/12).
Dilansir dari laman JPNN, pria yang akrab disapa Arul ini menjelaskan bahwa ketidakpastian nominal gaji tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan tenaga honorer yang baru beralih status menjadi ASN.
“Saya lihat SK PPPK paruh waktu tidak ada gajinya. Ini berbeda saat saya terima SK PPPK, tertulis jelas gajinya,” kata Arul.
Melalui pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa terdapat perbedaan administratif yang cukup mencolok dalam dokumen kepegawaian antara kedua kategori PPPK tersebut.
Mekanisme Penggajian Tahun 2026
Arul menduga tidak dicantumkannya rincian gaji dalam SK tersebut disebabkan oleh besaran upah yang sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di setiap daerah. Ia menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu dijadwalkan menerima Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Gaji PPPK paruh waktu dicantumkan dalam perjanjian kerja yang akan diterima Januari 2026,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasan itu, dapat dipahami bahwa kepastian mengenai penghasilan para pegawai baru akan diketahui secara resmi saat penandatanganan perjanjian kerja dilakukan.
Harapan Peningkatan Kesejahteraan
Arul, yang juga menjabat sebagai Penasehat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri, menyampaikan kekhawatiran terkait potensi besaran gaji yang tetap setara dengan upah honorer. Selama ini, guru honorer dan tenaga kependidikan diketahui hanya menerima upah berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Mudah-mudahan ada peningkatan ya. Kasihan juga kalau gajinya tidak naik,” cetusnya.
Ia menambahkan bahwa perjuangan honorer untuk menjadi ASN didasari oleh keinginan meningkatkan kesejahteraan hidup. Arul berharap ketika menandatangani perjanjian kerja nanti, seluruh PPPK paruh waktu bisa mendapatkan penghasilan yang layak sesuai pengabdian mereka.







