Penolakan Pembayaran Tunai di Roti O Viral, BI Tegaskan Aturan, Manajemen Minta Maaf

Sebuah gerai Toko Roti O menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial akibat penolakan pemba!

Pembaca Media Ihwal.id yang budiman,Peristiwa penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Toko Roti O yang menimpa seorang pelanggan lansia telah memicu perdebatan sengit di masyarakat. Insiden ini, yang terekam dalam sebuah video viral, menyoroti kebijakan pembayaran non-tunai di tengah keberagaman pengguna layanan.

Kehebohan tersebut tidak hanya mengundang reaksi keras dari warganet di media sosial, tetapi juga mendorong Bank Indonesia untuk kembali menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah. Pihak manajemen Roti O pun akhirnya angkat bicara untuk menanggapi insiden yang meresahkan ini.

Insiden Viral di Gerai Roti O

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang nenek kesulitan melakukan pembayaran di Toko Roti O. Pegawai toko secara tegas menolak pembayaran tunai, hanya melayani transaksi digital seperti QRIS atau kartu debit. Situasi ini langsung menuai protes dari seorang pria yang merekam kejadian tersebut.

Reaksi Publik dan Sorotan Warganet

Video penolakan pembayaran tunai itu dengan cepat menyebar dan memicu beragam komentar dari warganet. Banyak yang menyayangkan sikap kaku pegawai dan sistem toko yang dinilai kurang inklusif terhadap pelanggan lanjut usia. Beberapa menyarankan solusi alternatif, seperti karyawan menalangi pembayaran digital.

Namun, ada juga warganet yang mengingatkan untuk tetap menyampaikan protes dengan santun. Mereka menekankan agar emosi tidak diluapkan kepada kasir yang hanya menjalankan kebijakan perusahaan.

Bank Indonesia Tegaskan Aturan Uang Tunai

Menanggapi insiden yang menjadi perbincangan hangat, Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai aturan penggunaan rupiah. BI menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap pihak wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia. Penolakan hanya diperbolehkan jika ada keraguan terhadap keaslian uang.

Ketentuan ini dengan jelas menunjukkan bahwa uang tunai memiliki kedudukan hukum yang kuat. Ini berlaku meskipun era pembayaran digital terus mengalami perkembangan pesat dan menawarkan berbagai kemudahan.

Meski mendorong transaksi non-tunai karena kepraktisan dan keamanan, BI tetap mengakui peran vital uang tunai. Terutama bagi masyarakat di daerah dengan akses teknologi terbatas atau karakteristik ekonomi yang berbeda.

Permohonan Maaf dan Evaluasi dari Roti O

Manajemen Toko Roti O tidak tinggal diam dan segera mengeluarkan pernyataan resmi serta permohonan maaf atas kejadian yang viral. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan non-tunai awalnya bertujuan mendukung program promosi dan potongan harga. Namun, insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan.

Perusahaan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan di seluruh gerai mereka. Tujuannya adalah memastikan bahwa layanan Roti O menjadi lebih ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Langkah perbaikan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Manajemen Roti O menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi digitalisasi layanan dan empati terhadap kondisi pelanggan.

Terus ikuti berita terbaru dan informasi menarik lainnya hanya di IHWAL.ID!

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait