Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Akhir 2025

Pemerintah dan Taspen tegaskan gaji pensiunan PNS akhir 2025 tidak naik dan tetap mengikuti aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji Pensiunan PNS

IHWAL.ID – PT Taspen (Persero) bersama Pemerintah secara resmi mengklarifikasi isu yang beredar mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang akhir tahun 2025 di Jakarta. Hingga saat ini, dipastikan tidak ada perubahan nominal karena skema pembayaran masih sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai respons tegas untuk meluruskan berbagai informasi tidak akurat yang marak berkembang di media sosial dan grup percakapan masyarakat.

BACA JUGA:

Acuan Regulasi Tetap PP Nomor 8 Tahun 2024

Dilansir dari keterangan resmi PT Taspen (Persero), ditegaskan bahwa besaran penghasilan bagi para purnabakti sepanjang tahun 2025 tidak mengalami revisi. Hal ini dikarenakan regulasi yang berlaku saat ini masih dianggap sah secara hukum dan belum digantikan oleh aturan baru dari pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji bagi ASN aktif memiliki dasar hukum serta alokasi anggaran yang berbeda dengan kelompok pensiunan.

Oleh sebab itu, penyesuaian penghasilan pada pegawai yang masih aktif bekerja tidak secara otomatis mengubah besaran dana pensiun yang diterima setiap bulannya.

Kajian Komprehensif oleh Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih berada dalam tahap pengkajian mendalam terkait wacana penyesuaian manfaat pensiun bagi para PNS.

Proses evaluasi ini mencakup kesiapan anggaran negara, pemerataan manfaat bagi seluruh penerima, serta dampak fiskal jangka panjang yang harus diperhitungkan secara cermat.

Imbauan Kepada Masyarakat

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyampaikan setiap perubahan kebijakan secara transparan melalui kanal komunikasi resmi guna menghindari kesalahpahaman publik.

Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk informasi mengenai kenaikan gaji yang tidak memiliki landasan hukum atau pernyataan resmi dari instansi terkait.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait