IHWAL.ID – Masa libur semester ganjil yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 telah tiba. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis aturan agar masa rehat siswa kali ini lebih berkualitas, aman, dan fokus pada penguatan karakter di lingkungan keluarga.
Tujuan Surat Edaran Kemendikdasmen No. 14 Tahun 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi bagi seluruh daerah. Kebijakan ini menekankan bahwa hari libur bukan sekadar berhenti belajar, melainkan waktu bagi siswa dan pendidik untuk mendapatkan istirahat yang layak.
Fokus utamanya adalah mempererat hubungan keluarga serta memastikan keselamatan siswa selama berada di luar pengawasan sekolah.
Panduan Kegiatan Selama Libur Sekolah
Berdasarkan instruksi resmi pemerintah, berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan orang tua:
1. Membatasi Pemberian Tugas Sekolah
Pihak sekolah dilarang memberikan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang membebani siswa secara finansial maupun mental. Jika ada tugas, sifatnya harus menyenangkan, sederhana, dan mendukung interaksi anak dengan anggota keluarga di rumah tanpa ketergantungan berlebih pada gawai.
2. Memberikan Edukasi Keselamatan Mandiri
Sebelum libur dimulai, kepala sekolah wajib memberikan pembekalan mengenai prosedur keselamatan. Siswa perlu memahami jalur evakuasi darurat, nomor layanan bantuan, hingga cara aman berwisata di alam terbuka seperti pantai dan pegunungan untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
3. Mengoptimalkan Pendampingan Orang Tua
Orang tua memiliki peran besar untuk mengajak anak melakukan aktivitas rumah tangga yang edukatif, seperti memasak bersama atau mengelola uang saku. Selain itu, orang tua harus memantau konten internet yang diakses anak serta melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi selama masa liburan.
Jadwal Libur Sekolah Desember 2025 di 38 Provinsi
Setiap provinsi memiliki kebijakan kalender pendidikan yang sedikit berbeda. Berikut adalah rangkuman jadwal libur sekolah di seluruh Indonesia:
| Wilayah / Provinsi | Rentang Tanggal Libur |
|---|---|
| Jawa, Bali, & Banten (Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Banten) | 20/22 Desember 2025 – 3 Januari 2026 |
| Sumatera (Aceh, Sumut, Sumsel, Sumbar, Riau, dll) | 22 Desember 2025 – 3/4 Januari 2026 |
| Kalimantan & Sulawesi (Seluruh Provinsi) | 20/22 Desember 2025 – 3 Januari 2026 |
| Nusa Tenggara (NTB & NTT) | 20/22 Desember 2025 – 3 Januari 2026 |
| Papua & Papua Selatan (Libur Tercepat) | 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026 |
| Papua Pegunungan (Libur Terlama) | 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026 |
| DI Yogyakarta | 22 Desember – 31 Desember 2025 |
Download Surat Edaran
Silakan unduh disini
Tips Mengisi Liburan yang Bermanfaat dan Aman
Tips pertama, Anda sebaiknya menyusun rencana kegiatan harian agar waktu libur tetap produktif namun santai.
Selain itu, pastikan untuk memeriksa kondisi kendaraan dan prakiraan cuaca sebelum pergi berlibur ke tempat wisata.
Selanjutnya, batasilah durasi penggunaan gawai pada anak dan ganti dengan aktivitas fisik atau membaca buku bersama.
Terakhir, simpanlah nomor darurat penting di ponsel Anda sebagai langkah antisipasi selama perjalanan jauh.
Penutup Masa libur Nataru 2025 merupakan kesempatan emas bagi siswa untuk menyegarkan pikiran sebelum memasuki semester baru. Dengan mengikuti panduan dari Kemendikdasmen dan memantau jadwal resmi di tiap provinsi, orang tua dapat memastikan anak-anak mendapatkan liburan yang aman, hemat, dan penuh makna bersama keluarga.







