Panduan Lengkap Cara Ganti Faskes di Mobile JKN Beserta Ketentuan Terbaru

Simak panduan lengkap cara ganti faskes di Mobile JKN beserta syarat terbaru agar proses pindah faskes berjalan lancar.

IHWAL.IDBPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi para peserta untuk melakukan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN pada ((30/12)). Inovasi digital ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor cabang saat ingin menyesuaikan lokasi layanan kesehatan mereka.

Pemindahan faskes ini menjadi solusi efektif bagi peserta yang pindah domisili atau merasa lokasi faskes saat ini kurang strategis. Dengan proses yang bisa diselesaikan dalam hitungan menit, akses terhadap layanan kesehatan tingkat pertama menjadi lebih fleksibel dan terjangkau dari mana saja.

Ketentuan Utama Sebelum Mengganti Faskes BPJS

Peserta wajib memahami bahwa pergantian faskes hanya bisa dilakukan apabila masa kepesertaan di faskes lama sudah mencapai minimal tiga bulan. Selain itu, pastikan aplikasi Mobile JKN yang digunakan adalah versi terbaru agar semua fitur perubahan data dapat berfungsi dengan optimal.

Data pendukung seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga harus sudah sesuai dengan wilayah domisili yang akan dipilih sebagai lokasi faskes baru. Hal ini penting untuk memastikan validitas data administrasi peserta dalam sistem database BPJS Kesehatan secara nasional.

Pengecualian masa tunggu tiga bulan diberikan bagi peserta yang memiliki alasan mendesak seperti pindah domisili atau sedang menjalani tugas dinas. Untuk kondisi ini, peserta harus menyertakan surat keterangan resmi dari kelurahan atau instansi terkait sebagai bukti pendukung proses perpindahan.

Panduan Praktis Cara Ganti Faskes di Mobile JKN

Langkah pertama dimulai dengan login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan nomor NIK atau kartu BPJS beserta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.

  1. Pastikan sudah mengunduh aplikasi ini dari Play Store atau App Store. Lakukan login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK beserta kata sandi yang sudah terdaftar.
  2. Setelah berhasil login, cari dan klik menu “Ubah Data Peserta” yang biasanya tersedia di halaman utama atau dashboard aplikasi. Menu ini menjadi pintu masuk untuk berbagai perubahan data, termasuk faskes.
  3. Jika kartu BPJS mencakup beberapa anggota keluarga, pilih nama peserta yang ingin diubah fasilitas kesehatannya. Pastikan memilih nama yang tepat agar tidak salah proses.
  4. Di halaman perubahan data, temukan dan klik opsi yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sistem akan menampilkan faskes yang sedang aktif saat ini.
  5. Aplikasi akan menampilkan daftar puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri yang tersedia di wilayah domisili. Gunakan fitur pencarian untuk mempermudah menemukan faskes yang diinginkan. Pilih faskes yang paling strategis dan sesuai kebutuhan.
  6. Sebelum mengirimkan perubahan, cek kembali semua data yang dimasukkan. Pastikan nama peserta dan faskes baru sudah benar. Setelah yakin, klik tombol “Simpan” atau “Submit”.
  7. Sistem akan mengirimkan notifikasi bahwa perubahan berhasil diajukan. Sebaiknya simpan tangkapan layar atau bukti digital sebagai arsip pribadi. Perubahan akan efektif berlaku pada awal bulan berikutnya.

Masa Aktif dan Penggunaan Layanan di Faskes Baru

Perlu dicatat bahwa faskes baru yang telah dipilih tidak akan langsung aktif untuk digunakan pada hari yang sama dengan waktu pengajuan. Sistem secara otomatis akan memberlakukan perubahan faskes tersebut mulai tanggal satu pada bulan berikutnya.

Jika Anda mengajukan perpindahan di pertengahan bulan, maka Anda tetap harus mengunjungi faskes lama apabila membutuhkan layanan kesehatan sebelum awal bulan depan. Perencanaan waktu yang tepat sangat disarankan agar kebutuhan medis Anda tidak terhambat selama masa transisi administratif ini.

Pilihlah fasilitas kesehatan yang memiliki jam operasional sesuai dengan kebutuhan harian Anda agar pelayanan lebih maksimal. Ketelitian dalam memilih faskes akan menentukan kenyamanan Anda saat membutuhkan penanganan medis di masa mendatang.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait