KABAR GEMBIRA! Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil, Catat Waktunya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 11:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (Dok. Kemenkeu RI/CoverBothSide.com)
Menkeu Sri Mulyani umumkan pencairan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (Dok. Kemenkeu RI/CoverBothSide.com)

Ihwal.id - Menjadi seorang PNS atau aparatur negeri sipil merupaka suatu kebanggan tersendiri bagi masyarakat Indonesia.

Melakukan perjuangan dalam mendapatkan posisi PNS atau Pegawai Negeri Sipil bukanlah hal mudah.

Berbagai test dan kualifikasi harus terpenuhi saat mencalonkan diri menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi seorang aparatur sipil negara menjadikan momen perekrutan CPNS begitu dinanti oleh pelamar.

Beberapa keuntungan yang akan didapat oleh Aparatur Sipil Negara yaitu gaji pokok yang sesuai dengan UMR daerah, tunjangan jabatan, Kesehatan serta gaji ke 13.

Baca Juga: Perincian Gaji 13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Polri, Apa Saja Tunjangannya?

Gaji ke 13 menjadi sesuatu menjadi daya tarik seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena mendapatkan uang diluar penghasilan satu tahun.

Tentu saja gaji ke 13 tersebut bernilai cukup besar karena disamakan dengan penghasilan PNS selama sebulan.

Seperti yang telah dikutip oleh Ihwal.id dari akun Instagram @infocpnsterkini mengumumkan keputusan yang diberikan oleh Menteri keuangan, Sri Mulyani.

Sesuai dengan ketetapan, besaran dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima sama dengan THR tahun ini.

Bahkan  pemerintah telah menetapkan waktu pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dilaksanakan pada Juni 2023.

Baca Juga: BUMN VS PNS, Manakah yang Gajinya Lebih Tinggi? Baca Ini Dulu Sebelum Memutuskan Pilihan Karir

Pemerintah berharap, pencairan gaji ke-13 dapat membantu Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara seperti TNI dan Polri untuk mempersiapkan belanja pendidikan bagi anak-anaknya.

Namun tak seperti tahun-tahun yang lalu, gaji ke-13 yang akan diterima hanya sebesar 80% dari gaji pokok.

Halaman:

Editor: Muhammad Zimamul Adli

Sumber: Instagram @infocpnsterkini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X