Ihwal.id - Polres Tangerang Selatan menyebutkan akan menindak tegas para oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha.
Biasanya menjelang lebaran, ada oknum ormas meresahkan yang meminta sejumlah uang sebagai THR, secara paksa kepada para pelaku usaha.
Kapolres telah mengumumkan para jajarannya untuk menindak tegas oknum ormas pelaku, baik perorangan maupun kelompok, yang meminta uang THR kepada para pelaku usaha.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dalam keterangannya pada hari Jumat (24/3/2023).
"Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas, bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," tegasnya.
Galih menerangkan bahwa tindakan meminta sumbangan secara paksa itu termasuk dalam tindak pemerasan, serta merupakan aksi premanisme.
Baca Juga: Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya
"Memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme,” ungkap Galih.
“Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Galih juga mengimbau masyarakat yang merupakan korban pemerasan oknum ormas atau semacamnya agar segera melapor ke polisi, supaya pelaku bisa ditindak secara tegas.
Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diprioritaskan Dalam Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini Dia Jawabannya
"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran,” tutur Galih.
“Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Siap-siap Gaji Ke-13 dan THR 2023 Ditetapkan Cair Tanggal Segini, Ada yang H-10 Lebaran!
Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya
Rezeki Ramadhan 2023: THR Pekerja, Buruh dan Keagamaan Cair Lebih Cepat, Simak Besarannya!
Pencairan THR 2023 dan Gaji 13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Segini Besaran Nilai yang Diterima
Cair Bulan April 2023, THR untuk PNS, PPPK, TNI dan POLRI Sampai 4x UMR Jakarta, Nominalnya Fantastis