Oknum Ormas yang Minta THR ke Pelaku Usaha Akan Ditindak, Polisi: Itu Premanisme!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pemerasan THR oknum ormas pada pelaku usaha akan ditindak. (baritoinfo.com)
Pemerasan THR oknum ormas pada pelaku usaha akan ditindak. (baritoinfo.com)

Ihwal.id - Polres Tangerang Selatan menyebutkan akan menindak tegas para oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta uang tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha.

Biasanya menjelang lebaran, ada oknum ormas meresahkan yang meminta sejumlah uang sebagai THR, secara paksa kepada para pelaku usaha.

Kapolres telah mengumumkan para jajarannya untuk menindak tegas oknum ormas pelaku, baik perorangan maupun kelompok, yang meminta uang THR kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Berkah Bulan Puasa, Rincian Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah Nominalnya Bikin Terkejut

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih dalam keterangannya pada hari Jumat (24/3/2023).

"Kami seluruh personel jajaran Polres Tangsel menindak tegas, bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," tegasnya.

Galih menerangkan bahwa tindakan meminta sumbangan secara paksa itu termasuk dalam tindak pemerasan, serta merupakan aksi premanisme.

Baca Juga: Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya

"Memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme,” ungkap Galih.

“Jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Galih juga mengimbau masyarakat yang merupakan korban pemerasan oknum ormas atau semacamnya agar segera melapor ke polisi, supaya pelaku bisa ditindak secara tegas.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diprioritaskan Dalam Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini Dia Jawabannya

"Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran,” tutur Galih.

“Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Zimamul Adli

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X