Ihwal.id - THR Cair di Bulan April! Profesi ini yang Dapat THR Paling Besar, Bisa Beli Motor NMax!
THR akan cair di bulan April ini, profesi ini yang bakalan dapat THR paling besar. Besarnya bisa beli Motor NMax, loh.
Informasi terkait THR dan nominalnya sudah disetujui oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Dikabarkan, THR akan cair di bulan April, sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nominalnya sesuai dengan jabatan yang diampu di pemerintahan.
Baca juga: Jadi Profesi Idaman, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK, Bikin Auto Sejahtera!
Berdasarkan pasal 11 ayat 1 dalam PP. No. 16 Tahun 2022 yang berisi kebijakan terkait pembagian THR kepada pegawai pemerintahan.
THR harus sudah diberikan selambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kalau Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 21 April mendatang, kemungkinan besar THR akan cari pada tanggal 11 April 2023.
Pegawai yang mendapat THR meliputi PNS, P3K, TNI, POLRI, hingga pensiunan pegawai pemerintahan.
Nominal yang akan diterima oleh masing-masing orang tentu saja berbeda, tergantung pada jabatan dan tempat menjabat.
Baca juga: Cair di Bulan April! Inilah 9 Golongan yang Mendapatkan THR Dengan Nominal Besar, Ada Pensiunan Juga
Hal ini tertulis dalam PP. No. 16 Tahun 2022 yang mengatur besaran THR yang akan diberikan kepada pegawai pemerintahan.
Salah satu profesi yang akan mendapatkan besaran THR yang fantastis adalah pegawai yang bekerja sebagai Ketua atau Kepala Bagian.
Misalnya saja, Seorang Ketua atau Kepala Lembaga Nonstruktural berhak menerima tunjangan THR sebesar kurang lebih 24 juta.
Artikel Terkait
22 Penderitaan dan Beban Boruto di Manga Boruto Chapter 79 yang Lebih Berat Daripada Penderitaan Naruto
4 Kemampuan Dewa yang Ada di Manga Boruto, Hasil Rekayasa Amado yang Menciptakan Monster
Rezeki Ramadhan 2023: THR Pekerja, Buruh dan Keagamaan Cair Lebih Cepat, Simak Besarannya!
KAMU HARUS TAU!! Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Karyawan Harian dan Karyawan Kontrak
Pencairan THR 2023 dan Gaji 13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Segini Besaran Nilai yang Diterima