Ihwal.id - Berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Nama jemaah yang terdapat dalam daftar tersebut berhak untuk melunasi biaya Haji 1444 H/2023 M untuk keberangkatan selanjutnya.
Keputusan terkait pelunasan biaya Haji bagi para calon jemaah ini sebagaimana diumumkan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, dikutip Jumat (24/3/2023).
"Daftar nama jemaah Haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 H/2023 M pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan," jelas Saiful.
Ia juga menjelaskan bahwa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, agar bisa disosialisasikan dengan para calon jemaah.
Apabila Keputusan Presiden terkait biaya Haji telah terbit, maka proses pelunasan bagi para jemaah akan dibuka tahun ini.
"Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini," ungkap Saiful.
Baca Juga: Syarat Haji dan Umroh Khusus Semakin Dipermudah, Ini Kata Kemenag Tentang Peraturan yang Dicabut!
Berdasarkan data, Saiful menerangkan bahwa tahun ini jemaah Haji reguler sebanyak 203.320 kuota.
201.063 kuota jemaah Haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun jemaah Haji reguler yang namanya telah dirilis, berhak melakukan pelunasan biaya Haji 1444 H/2023 M dengan kriteria sebagai berikut :
- Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah Haji;
- Jemaah Haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M;
Baca Juga: Berapa Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2023? Kementerian Agama RI dan DPR RI Ungkap Begini
- Jemaah Haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1. Berstatus cicil aktif,
2. Belum pernah menunaikan ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun,
3. Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah; - Jemaah Haji lanjut usia, diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Sementara itu, daftar nama jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih 1444 H/2023 M dapat diakses melalui link berikut http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.
Artikel Terkait
Pemberangkatan Haji Pertama Mulai Mei 2023, Kemenag : Masih Menyusun Anggaran
Berapa Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun 2023? Kementerian Agama RI dan DPR RI Ungkap Begini
Sah! Untuk Kamu yang Akan Menunaikan Haji, Biaya Haji di Tahun 2023 Akan Menjadi Sebesar Ini Wajib Tahu!!
Syarat Haji dan Umroh Khusus Semakin Dipermudah, Ini Kata Kemenag Tentang Peraturan yang Dicabut!
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas: Indonesia jadi Prioritas Dapat Tambahan Kuota Haji, Fokus pada Lansia