Ihwal.id - Para PNS, PPPK, TNI, dan POLRI tentunya sangat menantikan pencairan THR apalagi memasuki bulan Ramadhan seperti ini.
Informasi tentang THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI diketahui akan cair pada bulan April 2023 ini.
Terkait pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, dan POLRI ternyata sudah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani.
Baca Juga: KAMU HARUS TAU!! Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Karyawan Harian dan Karyawan Kontrak
Mengutip dari pasal 11 ayat 1 dalam PP no. 16 tahun 2022 yang mengatur tentang pengadaan THR dan gaji ke-13, tunjangan hari raya akan diberikan setidaknya 10 hari sebelum hari raya.
Padahal perlu diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri diperkirakan akan tiba pada tanggal 21 April mendatang.
Berarti artinya pencairan THR untuk PNS, PPPK, TNI, POLRI dan pensiunan diperkirakan akan cair kurang lebih mendekati Hari Raya Idul Fitri yakni 11 April 2023.
Baca Juga: Rezeki Ramadhan 2023: THR Pekerja, Buruh dan Keagamaan Cair Lebih Cepat, Simak Besarannya!
Lantas, benarkah nominal tunjangan hari raya atau Thr bisa sampai 4x lipat dari UMR Jakarta tersebut?
Melansir dari umsu.ac.id, UMR Jakarta tahun 2023 diketahui sebesar Rp4.900.000.
Namun mengutip dari lampiran PP No.16 Tahun 2022 diketahui bahwa nominal THR setiap individu berbeda-beda.
Hal tersebut diketahui dipengaruhi oleh jabatan yang diemban oleh setiap individu lainnya.
Baca Juga: Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya
Namun perlu diketahui bahwa nominal THR yang 4x lipat dari UMR Jakarta memang benar adanya.
Artikel Terkait
Sudah Tahu Besaran THR yang Akan Kamu Terima? Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Sesuai Permenaker
Apa Saja yang Harus Diprioritaskan Dalam Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini Dia Jawabannya
Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya
Rezeki Ramadhan 2023: THR Pekerja, Buruh dan Keagamaan Cair Lebih Cepat, Simak Besarannya!
KAMU HARUS TAU!! Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Karyawan Harian dan Karyawan Kontrak