Rezeki Ramadhan 2023: THR Pekerja, Buruh dan Keagamaan Cair Lebih Cepat, Simak Besarannya!

- Jumat, 24 Maret 2023 | 13:00 WIB
THR PNS akan cair pada bulan April (unsplash/Mufid Majnun)
THR PNS akan cair pada bulan April (unsplash/Mufid Majnun)

Ihwal.id - Ada kabar baik untuk para pekerja, buruh dan keagamaan, THR Ramadhan 2023 yang dinanti-nanti akan cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

THR Ramadhan 2023 untuk para pekerja, buruh dan keagamaan akan diberikan selambatnya pada H-7 Lebaran, yang dimana Hari Raya Idul Fitri 2023 diprediksi akan jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.

Maka artinya, THR Ramadhan 2023 untuk para pekerja, buruh dan keagamaan ini akan cair dan diterima maksimal di tanggal 15 April 2023.

Baca Juga: THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Siap-siap Akan Ketibanan Rejeki Nomplok

Dilansir dari Kominfo.go.id dari Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri bahwa pencairan THR Ramadhan 2023 untuk pekerja, buruh dan keagamaan akan diberikan wajib dalam setahun oleh para perusahaan.

"Pencairan dan pemberian THR ini akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Pemberian THR Ramadhan 2023 itu sudah ditegaskan dalam Permenaker No 6 Tahun 2016. Mengenai THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera diumumkan Presiden

Dimana untuk THR keagamaan ini merupakan pendapatan dari non upah yang dimana harus wajib dibayarkan pihak perusahaan kepada para pekerja dan buruh, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penyaluran dan pemberian THR keagamaan ini akan diberikan ke pekerja atau buruh yanh sudah memiliki masa kerja.

Dengan minimal masa kerja 1 bulan dan 12 bulan, dengan secara terus menerus dan berhak untuk mendapatkan THR keagamaan dengan besaran 1 kali upah.

Lalu untuk pekerja atau buruh yang kini masa kerjanya belum capai 12 bulan atau kurang, dari satu tahun diberikan THR keagamaan.

Yang dimana dengan jumlah menyesuaikan perhitungan dari masa kerja secara proposional.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diprioritaskan Dalam Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini Dia Jawabannya

Halaman:

Editor: Ahmad Rifai Alamsah

Sumber: Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X