Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 11:20 WIB
THR PNS akan cair pada bulan April (unsplash/Mufid Majnun)
THR PNS akan cair pada bulan April (unsplash/Mufid Majnun)

Ihwal.idTHR atau Tunjangan Hari Raya adalah suatu bonus yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya.

Pada tahun ini THR dikabarkan akan cair lebih cepat karena tentunya karena waktu puasa yang ikut maju lebih cepat.

Pemberian THR ini diharapkan dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi karena dengan adanya uang di hari libur maka PNS dapat berbelanja sehingga perputaran uang bergerak.

Baca Juga: Apa Saja yang Harus Diprioritaskan Dalam Pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR)? Ini Dia Jawabannya

Sri Mulyani mewakili Kementrian Kuangan dalam Konferensi Pers APBN Kita menjelaskan kalau Presiden akan mengumumkan THR beberapa minggu lagi.

Ini akan membawa dampak positif terhadap growth,” ucap Sri Mulyani dikuti dari kanal YouTube Kemenkeu RI.

Kepastian pemberian THR ini sudah ada dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Sudah Tahu Besaran THR yang Akan Kamu Terima? Begini Cara Menghitungnya

Berdasarkan PP No 16 Tahun 2022, THR akan cair sepuluh hari sebelum lebaran datang. Berarti sekitar tanggal 11 April karena lebaran jatuh tanggal 21 April.

Untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang. Berikut ini ada beberapa peraturan yang menaungi besaran THR dan gaji ke-13.

PP No 15 Tahun 2019 menyatakan jika gaji ke-13 PNS dan THR diberikan sesuai gaji pokok, setengah dari tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 yang Ditunggu, Intip Nominal yang Akan Didapat

Perpres RI No 98 Tahun 2020 menuliskan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, setengah dari tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Itu semua adalah bocoran dari tanggal pemberian THR lengkap dengan besarannya. Selain PNS ternyata PPPK juga dapat loh, sudah tidak sabar lagi bukan menerimanya?***

Halaman:

Editor: Heni Habibah

Sumber: peraturan.go.id, YouTube@Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X