Cair di Bulan Maret! Simak Ini Untuk Mengetahui Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Ungu 2023

- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:45 WIB
KLJ Ungu cair bulan Maret 2023. (Instagram@beritajakarta  )
KLJ Ungu cair bulan Maret 2023. (Instagram@beritajakarta  )

Ihwal.idKLJ Ungu atau Kartu Lansia Jakarta adalah salah satu bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lansia. Informasi kapan cair KLJ Ungu 2023 ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat.

KLJ Ungu memberikan bantuan kepada lansia berupa uang senilai Rp600 ribu. Memasuki pekan ke empat bulan Maret, KLJ Ungu tahun 2023 seharusnya sudah cair.

Terkait dengan kapan KLJ Ungu cair dapat kamu cek menggunakan ponsel. Cara cek dana KLJ Ungu 2023 bisa kamu lakukan hanya dengan masuk ke halaman siladu.jakarta.go.id.

Baca Juga: Cair di Bulan April! Inilah 9 Golongan yang Mendapatkan THR Dengan Nominal Besar, Ada Pensiunan Juga

Pada halaman tersebut, kamu hanya perlu memasukkan NIK yang sudah terdaftar sebagai penerima KLJ Ungu.

Kemudian klik cek saja, nantinya akan muncul pemberitahuan apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima KLJ Ungu 2023.

Bagi penerima Kartu Lansia Jakarta yang tidak dapat mengakses saat masa pencairan, hal tersebut bisa saja disebabkan karena penerima belum terdaftar DTKS 2021.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 yang Ditunggu, Intip Nominal yang Akan Didapat

Jika penerima KLJ Ungu belum terdaftar DTKS 2021, maka tidak akan mendapatkan usulan musyawarah dari kelurahan masing-masing wilayah.

Dana yang diterima pemegang KLJ Ungu adalah Rp600 ribu, dana tersebut diberikan setiap satu bulan sekali, selama tiga bulan.

Penerima KLJ Ungu dapat melakukan pengambilan dana dengan penarikan tunai di mesin ATM Bank DKI menggunkan KLJ Ungu ini.

Baca Juga: Berikut Bocoran Jadwal Cair Dana PIP 2023, Jangan Sampai Ketinggalan dan Simak!

Selain itu, penerima KLJ Ungu juga harus membawa undangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK asli dan fotokopi.

Persyaratan untuk mendapat KLJ Ungu juga harus terpenuhi, seperti di antaranya yakni merupakan warga yang berdomisili DKI Jakarta, lalu terdata pada DTKS. Lansia yang mendapatkan KLJ Ungu ini juga harus tercatat berusia minimal 60 tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Fadli Alghifari

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta, Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X