Sudah Tahu Besaran THR yang Akan Kamu Terima? Begini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya Sesuai Permenaker

- Jumat, 24 Maret 2023 | 03:45 WIB
Ilustrasi uang THR Cair (paserkab.go.id)
Ilustrasi uang THR Cair (paserkab.go.id)

Ihwal.id - Ramadhan baru memasuki hari pertama, namun sudah banyak yang mulai mengkalkulasikan kemungkinan THR yang akan diterima.

Hal ini wajar mengingat kebutuhan menjelang lebaran tentu meningkat sehingga tidak ada salahnya menghitung besaran THR yang akan diterima dan akan digunakan untuk apa THR tersebut nantinya.

Yang dimaksud dengan THR atau tunjangan hari raya adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idulfitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Baca Juga: Cair di Bulan April! Inilah 9 Golongan yang Mendapatkan THR Dengan Nominal Besar, Ada Pensiunan Juga 

BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga: THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Kapan Cair? Siap-siap Akan Ketibanan Rejeki Nomplok

Namun demikian Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG THR?

Untuk lebih jelas mengenai perhitungan THR, Ihwa.Id mengutip penjelasan yang lengkap dan runtut dari laman Gajimu.com dengan beberapa ilustrasi sebagai berikut:

Contoh Kasus I

Aliya telah bekerja sebagai karyawan di PT. B selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya terima oleh Aliya?

Jawaban :

Halaman:

Editor: Widiaturrahmi

Sumber: Glints.com, Gajimu.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X