Jelang Ramadhan Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera diumumkan Presiden

- Minggu, 19 Maret 2023 | 05:00 WIB
Jokowi sampaikan kebijakan PPKM terkait Covid-19 resmi dicabut. (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Jokowi sampaikan kebijakan PPKM terkait Covid-19 resmi dicabut. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Ihwal.id - Tepat di bulan ramadhan Presiden Jokowi akan mengumumkan Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.

Pengumuman Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 tentu sudah sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Indonesia.

Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 di bulan ramadhan jadi kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Indonesia.

Baca Juga: WOW! Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS 2023 Golongan I Sampai IV, Berikut Rinciannya yang Wajib Kamu Tahu

Karena di bulan ramadhan sebagian harga kebutuhan bahan pokok baik primer atau sekunder tentu akan naik dari bulan biasa.

Untuk Informasi setiap tahun sekali Pemerintah melakukan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan .

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 sebagai bentuk Penghargaan atas pelayanan yang diberikan oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.

Dan juga sebagai ucapan terimakasih dari pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan atas pengabdiannya kepada negara.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA! Simak dan Catat Persyaratannya, Jangan Sampai Terlewat

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 diatur dalam Peraturan pemerintah atau PP nomor 16 Tahun 2022.

Tertuang bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji 13.

Jumlah THR dan gaji 13 pun tidak sedikit selain berupa akumulasi dari gaji pokok juga ada 50% dari tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan pangan.

Baca Juga: PPPK Guru 2023, Penjelasan Lengkap dan Dampaknya Bagi Pendidikan di Indonesia

Adapun jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 akan di berikan sesuai dengan Jabatan, Pangkat dan golongan serta lama masa kerja nya.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifai Alamsah

Sumber: Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapan THR untuk PNS Cair? Ini Bocoran Tanggalnya

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:20 WIB
X