Ihwal.id - Tepat di bulan ramadhan Presiden Jokowi akan mengumumkan Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.
Pengumuman Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 tentu sudah sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Indonesia.
Pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 di bulan ramadhan jadi kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Indonesia.
Karena di bulan ramadhan sebagian harga kebutuhan bahan pokok baik primer atau sekunder tentu akan naik dari bulan biasa.
Untuk Informasi setiap tahun sekali Pemerintah melakukan Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan .
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 sebagai bentuk Penghargaan atas pelayanan yang diberikan oleh PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan.
Dan juga sebagai ucapan terimakasih dari pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan atas pengabdiannya kepada negara.
Baca Juga: Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA! Simak dan Catat Persyaratannya, Jangan Sampai Terlewat
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 diatur dalam Peraturan pemerintah atau PP nomor 16 Tahun 2022.
Tertuang bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji 13.
Jumlah THR dan gaji 13 pun tidak sedikit selain berupa akumulasi dari gaji pokok juga ada 50% dari tunjangan kinerja, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta tunjangan pangan.
Baca Juga: PPPK Guru 2023, Penjelasan Lengkap dan Dampaknya Bagi Pendidikan di Indonesia
Adapun jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 akan di berikan sesuai dengan Jabatan, Pangkat dan golongan serta lama masa kerja nya.
Artikel Terkait
Jadi Social Media and Content Manager Gaji Dua Digit? Cek Lowongan Kerja Female Daily Network Sekarang Juga!
Uniqlo di Jepang Dikabarkan akan Menaikkan Gaji Karyawan Pegawai di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi
Wow Top Banget! Berikut Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Lulus Auto Kerja dan Jadi PNS, Tertarik?
Resmi, Ayah Mario Dandy Satrio yakni Rafael Alun Trisambodo Mengundurkan Diri dari PNS Ditjen Pajak Kemenkeu
WOW! Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS 2023 Golongan I Sampai IV, Berikut Rinciannya yang Wajib Kamu Tahu
Duta Besar Amerika Serikat Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Besar, Cek Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan