WOW! Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji PNS 2023 Golongan I Sampai IV, Berikut Rinciannya yang Wajib Kamu Tahu

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 19:45 WIB
Bupati Ciamis mengukuhkan 163 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Rabu 1 Maret 2023.   (Tangkap layar laman Kominfo Ciamis)
Bupati Ciamis mengukuhkan 163 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, pada Rabu 1 Maret 2023. (Tangkap layar laman Kominfo Ciamis)

Ihwal.id - Kabar kenaikan gaji PNS 2023 masih menjadi perbincangan publik sampai saat ini.

Isu kenaikan gaji PNS 2023 membuat masyarakat gembira karena beberapa tahun belakangan gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

Kabar kenaikan gaji PNS tahun 2023 tentunya yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, kenaikan gaji PNS terakhir kali yakni tahun 2019 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Pensiunkan Massal PNS! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Ungkap Hal Ini

Isu kenaikan gaji PNS ternyata sudah lama beredar tahun 2022 dan dikabarkan akan naik sebesar 7 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa APBN 2023 akan mengalami kenaikan.

Kemudian Presiden Jokowi menjelaskan bahwa apabila APBN meningkat maka gaji dan tunjangan juga kemungkinan akan meningkat.

Baca Juga: Wow Top Banget! Berikut Daftar 7 Sekolah Kedinasan yang Lulus Auto Kerja dan Jadi PNS, Tertarik?

Berikut rincian gaji PNS 2023 mulai dari golongan I sampai golongan IV:

Golongan I untuk PNS lulusan SD dan SMP

- Golongan Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80.

- Golongan Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900.

- Golongan Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500.

Halaman:

Editor: Heni Habibah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X