Sepakbola

Maroko Dituding Akan Bantai Jutaan Anjing Demi Piala Dunia 2030, FIFA dan Kedubes Buka Suara

Maroko menghadapi tudingan serius terkait rencana pembantaian jutaan anjing liar sebagai bagian dari persiapan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030. Koalisi Internasional untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan (IAWPC) mengklaim bahwa ratusan ribu anjing telah dibunuh setiap tahunnya, dan angka ini dikhawatirkan meningkat menjelang perhelatan akbar sepak bola dunia tersebut.

Sorotan IAWPC Terhadap Maroko

FIFA telah menunjuk Maroko sebagai salah satu negara tuan rumah Piala Dunia 2030, bersama Spanyol dan Portugal. Maroko sendiri menyiapkan enam venue di enam kota berbeda. Namun, sorotan tajam datang dari IAWPC yang melaporkan bahwa sekitar 300 ribu anjing liar dan peliharaan dibunuh setiap tahun di negara tersebut. Menurut laporan The Independent, IAWPC menduga pembunuhan ini meningkat dalam upaya ‘membersihkan’ jalanan Maroko menjelang Piala Dunia.

Metode pembantaian yang dilaporkan mencakup penembakan, pemasangan jebakan, hingga penggunaan racun. “Setelah [konfirmasi Piala Dunia], pembunuhan anjing meningkat secara dramatis,” tulis IAWPC dalam sebuah laporan, seperti dikutip dari The Independent. Kekhawatiran semakin besar bahwa Maroko akan melanjutkan rencana pembantaian massal terhadap 3 juta anjing.

Sebuah unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) dari akun @ultras_antifaa pada 19 Februari 2026 juga menyoroti dugaan rencana Maroko untuk membunuh jutaan anjing liar demi ‘membersihkan’ jalanan sebelum menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2030. Unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa operasi ‘pembersihan’ ini diduga menggunakan metode brutal seperti penembakan, peracunan, dan lainnya.

Bantahan dan Upaya Perlindungan Hewan Maroko

Menanggapi tudingan tersebut, Kedutaan Besar Maroko di London dengan tegas membantah klaim adanya pembantaian anjing demi kepentingan Piala Dunia 2030. Pihak kedutaan menegaskan komitmen negara mereka terhadap pengelolaan hewan yang manusiawi dan berkelanjutan.

Sebagai bukti komitmennya, pada Agustus 2025, Maroko mengusulkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hewan liar. RUU tersebut juga mencakup ancaman pidana bagi para pelaku penyiksaan hewan. Lebih lanjut, undang-undang tersebut juga berisiko menjatuhkan denda atau hukuman penjara bagi pelanggar berulang yang tertangkap ‘menampung, memberi makan, atau merawat’ hewan tersebut.