Produk Babi dan Turunannya Ada di Sekitarmu, Muslim Harus Tahu Hukum dan Daftarnya Apa Saja!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:50 WIB
Beragam produk babi dan turunannya yang haram bagi Muslim. (PEXELS.com/Matthias Zomer)
Beragam produk babi dan turunannya yang haram bagi Muslim. (PEXELS.com/Matthias Zomer)

Ihwal.id - Sebagian masyarakat mungkin tidak tahu pasti produk yang dikonsumsi atau digunakan terbuat dari bahan dasar apa, ternyata ada banyak produk yang terbuat dari babi dan turunannya, loh.

Tidak hanya daging, dari ujung kepala hingga ujung kaki hewan babi dan turunannya bisa dimanfaatkan menjadi beragam produk yang dapat dikonsumsi atau digunakan oleh banyak orang.

Sebagai Muslim, hendaknya memilih produk yang halal serta baik untuk dikonsumsi atau digunakan, sementara produk yang terbuat dari babi dan turunannya jelas disebutkan haram dalam Al-Quran.

Baca Juga: Siapa Lina Mukherjee? Profil Biodata Selebgram yang Viral Makan Daging Babi Demi Konten

Cara Muslim menghadapi produk babi dan turunannya

Islam mengajarkan para umat Muslim untuk menjaga keselamatan dan kesucian dari makanan dan barang haram, termasuk dari babi dan turunannya.

Sehingga, seluruh umat Muslim dianjurkan untuk teliti sebelum membeli dan memperhatikan apakah produk yang akan dikonsumsi atau digunakan sudah tersertifikasi halal atau belum.

Bahkan, tidak semua produk yang tidak terbuat dari babi dan turunannya pasti halal. Meski begitu, sebagai seorang Muslim hendaknya kita mengetahui mana yang halal, haram, dan syubhat (samar-samar).

Sementara itu, produk dari babi dan turunannya sudah disebutkan status keharamannya secara jelas dalam Al-Quran, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam ayat berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Babi dan Turunannya Jadi Produk Apa Saja? Ada Kosmetik, Obat, Hingga Sikat Gigi


اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡکُمُ الۡمَيۡتَةَ وَالدَّمَ وَلَحۡمَ الۡخِنۡزِيۡرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيۡرِ اللّٰهِ‌ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَاۤ اِثۡمَ عَلَيۡهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ

Innamaa harrama 'alaikumul maitata waddama wa lahmal khinziiri wa maaa uhilla bihii lighairil laahi famanid turra ghaira baaghinw wa laa 'aadin falaaa isma 'alaih, innallaaha ghafuurur rahiim,

Artinya : Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.

Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)

Halaman:

Editor: Muhammad Zimamul Adli

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Apakah Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadhan?

Jumat, 24 Maret 2023 | 08:15 WIB
X