IHWAL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan melanjutkan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga tahun 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Selain itu, program ini kini diperluas cakupannya untuk mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah.
Perluasan Cakupan PIP untuk Jenjang TK dan PAUD
Kebijakan PIP tahun 2026 membawa perubahan signifikan dengan menyasar anak-anak di level pendidikan anak usia dini. Hal ini bertujuan agar fondasi pendidikan siswa Indonesia sudah terjamin akses pembiayaannya sejak awal masa sekolah. Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan nasional.
“Kemendikbudristek akan menyalurkan anggaran sebesar 4 miliar kepada 888.000 murid untuk menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun,” mengutip informasi resmi dari laman puslapdik.kemendikdasmen.go.id.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa alokasi khusus ini disiapkan untuk memastikan anak-anak prasekolah tidak terkendala biaya saat memulai masa pendidikan mereka.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2026
Pemerintah telah mengatur skema penyaluran dana agar lebih teratur dan tepat sasaran melalui tiga tahap waktu atau termin. Pembagian termin ini dimaksudkan untuk membantu orang tua siswa dalam merencanakan kebutuhan operasional sekolah di setiap semester.
Berikut adalah jadwal resmi pencairan PIP 2026:
- Termin 1: Mulai disalurkan pada periode Februari hingga April.
- Termin 2: Dijadwalkan cair pada bulan Mei sampai dengan September.
- Termin 3: Tahap akhir yang akan dicairkan pada periode Oktober hingga Desember.
Rincian Besaran Dana Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan yang diterima oleh para siswa mengalami penyesuaian berdasarkan tingkat pendidikan dan semester yang sedang ditempuh. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan biaya sekolah yang semakin meningkat di jenjang yang lebih tinggi.
Berdasarkan data lansiran resmi, berikut adalah rincian nominal bantuan PIP:
- Jenjang TK/PAUD: Siswa menerima bantuan tetap sebesar Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SD/SDLB/Paket A: Siswa mendapatkan antara Rp225.000 hingga Rp450.000, tergantung posisi kelas dan semester berjalan.
- Jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Bantuan diberikan dengan rentang nominal Rp375.000 hingga Rp750.000 per siswa.
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Siswa pada jenjang ini menerima bantuan tertinggi, yakni mulai dari Rp900.000 hingga maksimal Rp1.800.000 bagi siswa kelas tertentu di semester ganjil maupun genap.
Diharapkan dengan adanya transparansi jadwal dan besaran dana ini, masyarakat dapat lebih proaktif dalam memantau hak pendidikan anak-anak mereka.
Program ini tetap menjadi pilar utama pemerintah dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena faktor ekonomi.






