IHWAL.ID – Menyongsong tahun ajaran baru, antusiasme orang tua dalam mencari informasi pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) mulai meningkat demi menjamin akses pendidikan anak. Memasuki tahun 2026, pemerintah memperluas cakupan program ini dengan menargetkan siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai penerima manfaat baru, melengkapi jenjang SD hingga SMA/SMK yang sudah berjalan sebelumnya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun. Melalui ekspansi ini, diproyeksikan sekitar 888 ribu murid TK akan menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama bantuan adalah keluarga prasejahtera, termasuk bagi mereka yang belum pernah tersentuh akses perbankan untuk penyaluran bantuan sebelumnya.
Agar proses berjalan lancar, berikut adalah panduan komprehensif mengenai tata cara pendaftaran, persyaratan, serta alur penetapan penerima bantuan.
Cara Daftar PIP
Penting untuk dicatat bahwa satu-satunya jalur resmi untuk mendaftar sebagai calon penerima PIP adalah melalui rekomendasi sekolah. Mekanisme pengajuan membutuhkan persyaratan spesifik dengan tahapan sebagai berikut:
1. Ajukan ke Pihak Sekolah
- Temui wali kelas atau staf bagian kesiswaan di sekolah anak.
- Sampaikan permohonan agar siswa diusulkan masuk dalam daftar calon penerima PIP.
- Lengkapi formulir pengajuan usulan yang disediakan oleh pihak sekolah.
- Sertakan dokumen wajib seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Serahkan seluruh berkas yang telah lengkap kepada sekolah untuk diproses lebih lanjut.
2. Tunggu Proses Verifikasi Sekolah
- Pihak sekolah akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Data siswa yang layak akan diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai kandidat penerima.
- Data usulan kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan setempat untuk tahap verifikasi lanjutan.
Alur Penetapan PIP
Proses penetapan penerima bantuan dilakukan secara berjenjang dan sistematis, dimulai dari tingkat sekolah, verifikasi daerah, hingga penetapan pusat.
1. Pengajuan Awal
- Orang tua proaktif menghubungi sekolah untuk mengajukan permohonan.
- Melampirkan dokumen pendukung status ekonomi seperti KK, Akta Kelahiran, dan bukti ketidakmampuan (KKS/SKTM).
2. Proses Sekolah dan Dinas Pendidikan
- Sekolah melakukan pencatatan data siswa ke dalam aplikasi Dapodik.
- Dinas Pendidikan memvalidasi kelayakan usulan berdasarkan data dan dokumen yang terlampir.
3. Penetapan dan Aktivasi Rekening
- Pemerintah pusat menetapkan siswa yang lolos seleksi melalui Surat Keputusan (SK) Pemberian atau SK Nominasi.
- Siswa yang terpilih wajib membuka dan mengaktifkan rekening Simpel di bank penyalur yang ditunjuk (BRI untuk jenjang SD/SMP, BNI untuk jenjang SMA/SMK).
4. Pengecekan Status dan Penanganan Kendala
- Warga dapat memantau status penerimaan secara mandiri di laman
pip.kemendikdasmen.go.idmenggunakan fitur Cari Penerima PIP. - Segera hubungi pihak sekolah atau dinas terkait jika menemui kendala dalam proses penyaluran dana.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran. Mengingat jutaan siswa telah terbantu hingga tahun 2025, pola yang sama akan terus diterapkan pada tahun-tahun mendatang, termasuk untuk periode anggaran 2026.






