Ihwal.Id - Bagi Anda para Pegawai Negeri Sipil atau PNS segera siap-siap untuk cek rekening mulai hari ini Senin 5 Juni 2023
Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 PNS mulai hari ini
Diketahui sebelumnya, informasi terkait pencairan gaji ke-13 PNS disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto
Perlu diketahui bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun aparatur negara yang di maksud pada Pasal 2 disebutkan secara rinci pada Pasal 3 Ayat 1 yakni terdiri dari:
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
Namun yang perlu diperhatikan ada pula yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13.
Artikel Terkait
Joker Dalam Dunia One Piece, Doflamingo! 5 Fakta yang Jarang Diketahui Tentangnya Dalam Serial One Piece
Tokoh Anime Terkuat? Cuma Kentut Bisa Terbang ke Jupiter! Sebenarnya Seberapa Kuat Saitama?
5 Destinasi Wisata Gresik Kekinian Terbaru Yang Lagi Hits Dan Sering Dikunjungi Wisatawan
Lion Air Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA Hingga D3, Ada Posisi Pramugari Dan Pramugara, Cek Disini
Nasib Gedatsu setelah Dihantam oleh Chopper di Serial Anime dan Manga One Piece