Mengenal Pembuktian Terbalik (reverse onus) Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 06:00 WIB
 (pixabay.com/)
(pixabay.com/)

Ihwal.idBelakangan ini ramai diperbincangkan kasus mengenai Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate.

Perbuatan yang dilakukan oleh Johny G. Plate telah membuat negara diduga mengalami kerugian senilai 8,3 Triliun.

Oleh karena itu, ia terancam pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya! Bansos BPNT Tahap 3 Tahun 2023 akan Cair, YUK Simak Penjelasan dan Manfaatnya Berikut

Dalam tindak pidana/delik korupsi dan pencucian uang, terdapat istilah yang dinamakan pembuktian terbalik, atau yang dalam Bahasa Inggris disebut ‘reversal burden of proof’.

Namun, apa sebenarnya pembuktian terbalik itu?

Dilansir dari Oxford Reference, pembuktian terbalik ialah “situasi di mana beban pembuktian ditempatkan kepada Terdakwa dalam sebuah perkara pidana”.

Baca Juga: Fresh Graduate tapi Mau Ikut Tes CPNS? Jangan Khawatir, Rekrutmen CPNS 2023 Sediakan Formasi Khusus Untukmu

Pembuktian terbalik sendiri merupakan suatu jenis mekanisme pembuktian yang berbeda dari apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kita sekarang.

Mengingat dalam KUHAP sendiri mekanisme pembuktian dibebankan kepada Penuntut Umum sebagai pemegang beban pembuktian (onus probandi).

Ihwal mengenai pembuktian terbalik telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G Plate

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa Terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, pada ayat selanjutnya diterangkan bahwa jika Terdakwa mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindakan tersebut, maka menjadi suatu pertimbangan yang akan menguntungkan dirinya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fadli Alghifari

Sumber: journal.unnes.ac.id/, jdihn.go.id/, jurnal.uns.ac.id/, oxfordreference.com/, dpr.go.id/, Syamsudin, Aziz (2016)

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X