IHWAL.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditunda. Penundaan ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, lantaran terdakwa masih dalam masa pembantaran atau penangguhan penahanan karena sakit.
Alasan Penundaan dan Jadwal Ulang
Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk menjadwalkan ulang pembacaan surat dakwaan pada pekan depan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan keterangan mengenai kondisi kesehatan terdakwa yang belum memungkinkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.
“Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dari pernyataan hakim tersebut, ditegaskan bahwa proses hukum akan kembali bergulir satu pekan mendatang dengan agenda yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, Nadiem tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani tindakan operasi dan membutuhkan waktu pemulihan.
Diagnosa Penyakit Nadiem Makarim
Terkait pertanyaan publik mengenai Nadiem Makarim sakit apa, JPU memang tidak merinci jenis operasi secara spesifik di dalam persidangan. Namun, informasi mengenai kondisi kesehatan Nadiem telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga sebelumnya. Mertua Nadiem, Sania Makki, sempat mengungkapkan bahwa menantunya tersebut harus menjalani operasi akibat menderita fistula perianal. Kondisi medis inilah yang membuat mantan menteri tersebut harus dibantarkan di rumah sakit sejak September 2025.
Mengingat kondisi tersebut, JPU mengajukan permohonan agar Nadiem dapat mengikuti sidang secara daring jika pemulihannya memakan waktu lebih lama.
“Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata JPU.
Permintaan ini diajukan agar efisiensi persidangan tetap terjaga dan dapat berjalan beriringan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Nasib Terdakwa Lain dan Kerugian Negara
Meski sidang Nadiem ditunda, proses hukum terhadap tiga terdakwa lainnya tetap berjalan. Surat dakwaan dibacakan secara terpisah untuk Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi), Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). Sementara itu, satu tersangka lain yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, masih berstatus buron sehingga berkasnya belum dilimpahkan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Pihak Kejaksaan Agung menaksir angka kerugian dari proyek pengadaan perangkat TIK tahun 2019-2022 ini sangat fantastis.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Pernyataan Riono tersebut menggarisbawahi skala korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang seharusnya menunjang digitalisasi pendidikan nasional.







