Sepakbola

Cristiano Ronaldo Menangi Gugatan Tunggakan Gaji Rp 194 Miliar Atas Juventus

Cristiano Ronaldo berhasil memenangkan gugatan hukum terhadap klub lamanya, Juventus, terkait tunggakan gaji senilai 9,8 juta Euro atau setara Rp 194 miliar. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tenaga Kerja Turin setelah melalui perselisihan hukum yang panjang.

Hakim Tolak Banding Juventus

Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan oleh Juventus, sekaligus mengkonfirmasi putusan arbitrase yang sebelumnya telah diberikan kepada pemain asal Portugal tersebut. Juventus sempat mengajukan banding dengan argumen bahwa Cristiano Ronaldo telah menyetujui penangguhan gaji tersebut karena keputusannya untuk pindah klub ke Manchester United pada tahun 2021.

Kronologi Perselisihan Gaji

Perselisihan ini bermula ketika Juventus menangguhkan sebagian gaji pemainnya, termasuk Cristiano Ronaldo, selama masa pandemi COVID-19. Di satu sisi, Ronaldo meyakini bahwa ia masih berhak menerima gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro dari Juventus. Namun, setelah Ronaldo pindah klub, Juventus tidak kunjung membayarkan sisa gaji tersebut.

Juventus bersikeras bahwa gugatan yang diajukan oleh Cristiano Ronaldo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Klub juga menolak permintaan Ronaldo untuk membatalkan perjanjian pengurangan gaji dan kepatuhan terhadap perjanjian integrasi yang telah disepakati sebelumnya.

Kemenangan Ronaldo Setelah Dua Tahun

Setelah melalui proses persidangan selama dua tahun, Pengadilan Tenaga Kerja Turin akhirnya memutuskan bahwa Juventus wajib membayar 9,8 juta Euro kepada Cristiano Ronaldo. Meskipun angka ini merupakan setengah dari total yang digugat oleh pihak CR7, laporan menyebutkan bahwa Ronaldo menerima dan merasa puas dengan keputusan tersebut.