IHWAL.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai fenomena cuaca ekstrem “Squall Line” yang diprediksi terjadi pada malam pergantian tahun. Narasi yang menyebutkan adanya ancaman badai besar pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 tersebut dinyatakan sebagai berita bohong atau hoaks.
Penegasan ini disampaikan melalui kanal komunikasi resmi lembaga guna meredam kekhawatiran publik di tengah persiapan perayaan Tahun Baru 2026. BMKG memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada data meteorologi yang mendukung klaim terkait deteksi fenomena tersebut untuk periode akhir tahun ini.
Bantahan Terhadap Narasi Squall Line
Pihak BMKG memberikan poin-poin klarifikasi untuk meluruskan persepsi masyarakat yang telanjur menerima informasi salah. Lembaga ini menyatakan tidak pernah mengeluarkan peringatan dini terkait terdeteksinya Squall Line maupun ancaman badai ekstrem khusus untuk periode transisi tahun 2025 ke 2026.
“Hingga saat ini, tidak ada rilis resmi BMKG yang menyatakan adanya fenomena Squall Line seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut,” tulis akun resmi @infoBMKG dalam unggahan yang dilansir pada Rabu (31/12).
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa narasi yang beredar di platform percakapan maupun media sosial bukan berasal dari rujukan ilmiah resmi milik pemerintah. BMKG mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.
Himbauan Verifikasi Informasi
Untuk menghindari kesimpangsiuran, BMKG mengingatkan publik agar selalu merujuk pada kanal informasi terverifikasi. Seluruh informasi cuaca dan peringatan dini hanya disampaikan melalui situs resmi di bmkg.go.id, media sosial @infoBMKG, serta aplikasi seluler Info BMKG.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam bermedia sosial dengan melakukan prinsip “saring sebelum sharing” terhadap berita yang belum jelas sumbernya. Pengetahuan mengenai literasi informasi sangat penting guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat mengganggu ketertiban umum selama masa libur nasional.







