IHWAL.ID – Pemerintah secara resmi akan menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan strategis ini dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN reguler agar tetap memiliki status hukum yang jelas per tanggal 12/10/2025.
Langkah ini diambil guna memastikan nasib jutaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia tetap terlindungi oleh payung hukum negara. Dengan adanya skema paruh waktu, pemerintah berharap efisiensi anggaran tetap terjaga tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja massal.
Mengenal Skema PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK paruh waktu adalah kategori pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam operasional yang lebih fleksibel. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini menyesuaikan beban kerja dengan kebutuhan instansi masing-masing sehingga anggaran daerah tidak terbebani.
Para tenaga honorer yang masuk dalam kategori ini akan mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai bagian dari aparatur sipil. Status ini memberikan jaminan keberlanjutan kerja bagi mereka yang sudah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini juga menjadi solusi bagi instansi yang membutuhkan tenaga ahli namun terkendala oleh keterbatasan kuota pengangkatan ASN tetap. Melalui skema ini, kompetensi lulusan sarjana tetap bisa dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih prima.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Besaran gaji bagi PPPK paruh waktu lulusan S1 akan sangat bergantung pada kemampuan anggaran dan alokasi dana dari instansi terkait. Namun, pemerintah menegaskan bahwa upah yang diterima tidak boleh lebih rendah dari upah yang mereka terima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Secara teknis, perhitungan gaji akan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja yang disepakati dalam kontrak kerja. Hal ini memungkinkan lulusan S1 tetap memiliki pendapatan yang layak meski tidak bekerja secara penuh selama delapan jam sehari di kantor.
Berdasarkan estimasi regulasi yang ada, gaji pokok PPPK biasanya merujuk pada Peraturan Presiden tentang besaran gaji dan tunjangan ASN secara umum. Bagi lulusan S1 yang masuk golongan IX, penyesuaian nominal akan dilakukan agar tetap kompetitif dan sesuai dengan standar biaya hidup daerah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu ditentukan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan. Sedangkan untuk lulusan S1, upah yang akan diberikan sebesar Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Apabila PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu maka nominal gaji yang didapatkan akan berubah menjadi sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Syarat dan Mekanisme Pengangkatan Tenaga Kerja
Tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK paruh waktu harus terdaftar secara resmi dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses verifikasi dan validasi data menjadi syarat mutlak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam transisi status kepegawaian ini.
Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tetap memiliki kesempatan besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Hal ini berlaku jika terdapat kebutuhan formasi baru dan ketersediaan anggaran yang mencukupi di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Lulusan S1 diharapkan dapat memberikan kontribusi profesional sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka di bidang teknis maupun administratif. Fleksibilitas waktu dalam skema ini juga memungkinkan pegawai untuk terus mengembangkan keterampilan tambahan di luar jam kerja resmi mereka.
Masa Depan Tenaga Honorer di Indonesia
Kehadiran regulasi mengenai PPPK paruh waktu ini menjadi angin segar bagi stabilitas birokrasi di tingkat nasional. Negara berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN secara bertahap hingga target penyelesaian penataan tenaga honorer tercapai sepenuhnya pada akhir periode.
Dengan kepastian status ini, diharapkan kualitas layanan publik tetap terjaga bahkan meningkat dengan semangat kerja yang baru dari para pegawai. Transisi ini adalah solusi jalan tengah antara efisiensi keuangan negara dan pemenuhan hak kesejahteraan tenaga kerja kontrak.
Demikian informasi mengenai proyeksi gaji dan sistem kerja terbaru untuk tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintahan Indonesia. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan ASN agar tidak tertinggal kabar penting mengenai karier di instansi publik.
Simak terus berita terupdate dan mendalam mengenai kebijakan pemerintah serta isu nasional terkini hanya di IHWAL.ID.







