IHWAL.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar sosialisasi secara daring untuk menguraikan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini menjadi perhatian utama dalam upaya pemerintah menata kembali status pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama bagi mereka yang menghadapi keterbatasan anggaran belanja pegawai. Skema ini dirancang untuk memastikan kelancaran pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah kategori pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi paruh waktu. Mereka akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah tempat mereka bertugas. Model ini menawarkan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengelola sumber daya manusia secara lebih efisien.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara eksklusif diperuntukkan bagi penataan pegawai non-ASN. Ini dilakukan melalui skema pengadaan ASN yang dijadwalkan pada tahun anggaran 2024.
Prioritas Penataan Pegawai Non-ASN
Aba Subagja menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun belum berhasil lulus atau mengisi formasi. Proses ini menjadi solusi bagi mereka yang telah berjuang dalam seleksi.
Selain itu, pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi telah mengikuti seleksi PPPK, juga memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.
Usulan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah. Keputusan ini akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran yang dimiliki instansi tersebut.
Kriteria dan Formasi Jabatan yang Dibuka
Pemerintah telah menggarisbawahi komitmennya untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN melalui sejumlah Keputusan Menteri PANRB, termasuk No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta No. 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan program ini.
Jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis lainnya. Untuk tenaga teknis, formasi yang tersedia antara lain Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Tahapan Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu dirancang secara sistematis untuk memastikan transparansi dan efektivitas. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
1. Pengusulan Kebutuhan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan yang diperlukan, dan unit penempatan calon pegawai.
2. Penyampaian Melalui BKN
Pengusulan rincian kebutuhan tersebut harus disampaikan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengusulan ini harus selaras dengan kebutuhan aktual instansi dan ketersediaan anggaran yang dimiliki.
3. Penetapan oleh Menteri PANRB
Setelah menerima usulan, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk masing-masing instansi pemerintah. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi langkah selanjutnya.
4. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK
Apabila penetapan rincian kebutuhan telah diterima, PPK memiliki waktu maksimal tujuh hari kerja untuk mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Ini menandai dimulainya proses administrasi kepegawaian.







