10 Penyebab Pengajuan Bansos Ditolak Kemensos, Masalah NIK hingga Skor Desil DTSEN

Pengajuan bansos ditolak padahal merasa layak? Kenali 10 penyebab utamanya, mulai dari validitas NIK, skor Desil DTSEN, hingga kepemilikan aset. Simak solusi dan cara sanggah di sini.
Pengajuan Bansos Ditolak Kemensos

IHWAL.ID – Ribuan pengajuan Bantuan Sosial (Bansos) di Indonesia gugur setiap bulannya. Data Kementerian Sosial (Kemensos) menunjukkan fakta mengejutkan: mayoritas penolakan bukan disebabkan oleh ketidaklayakan ekonomi calon penerima, melainkan kegagalan administratif yang fatal.

Sejak Februari 2025, pemerintah memberlakukan standar baru melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Transisi dari DTKS ke DTSEN ini memperketat filter penerima, menyebabkan banyak warga yang sebelumnya terdaftar kini tereliminasi dari sistem.

Artikel ini membedah 10 alasan teknis dan regulatif mengapa pengajuan bansos ditolak, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, serta solusi taktis yang bisa Anda tempuh.

10 Alasan Utama Bansos Ditolak (Bedah Regulasi)

Berikut adalah analisis mendalam mengenai faktor penyebab kegagalan verifikasi data bansos:

1. NIK Tidak Valid atau “Unmatch” Dukcapil

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah fondasi utama verifikasi. Sistem Kemensos melakukan cross-check otomatis dengan server Ditjen Dukcapil.

  • Masalah: NIK tidak ditemukan, salah input digit, atau belum melakukan perekaman biometrik (e-KTP).
  • Solusi: Segera lakukan pemadanan data di Disdukcapil setempat. Pastikan data di KTP dan KK sinkron 100%.

2. Gagal Migrasi ke DTSEN

DTSEN bukan sekadar ganti nama dari DTKS. Sistem ini menggunakan metodologi sensus yang lebih komprehensif mencakup 100% populasi.

  • Risiko: Warga yang ada di DTKS lama belum tentu lolos algoritma DTSEN jika tidak melakukan pemutakhiran data terbaru (Regsosek).
  • Penting: Status kepesertaan wajib dicek berkala via aplikasi Cek Bansos.

3. Skor Desil Kesejahteraan di Atas Ambang Batas

Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan penduduk dibagi menjadi 10 Desil. Bansos hanya menyasar kelompok terbawah.

DesilKategori EkonomiStatus Bansos
1 – 4Sangat Miskin – Rentan MiskinPrioritas Penerima
5 – 10Menengah – KayaOtomatis Ditolak

Jika skor Anda naik ke Desil 5 akibat perbaikan ekonomi (mendapat pekerjaan tetap atau peningkatan aset), sistem akan mencoret nama Anda secara otomatis.

4. Terdeteksi sebagai ASN, TNI, atau Polri

Ini adalah syarat eliminasi mutlak. Sistem secara otomatis menyandingkan NIK dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen, dan PT Asabri.

  • Aturan: Anggota aktif maupun pensiunan dari tiga instansi ini dianggap telah memiliki jaminan hari tua dan penghasilan tetap, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

5. Kepemilikan Aset Bernilai Tinggi

Algoritma verifikasi kini mampu mendeteksi profil aset calon penerima. Beberapa indikator yang memicu penolakan meliputi:

  • Memiliki mobil atau kendaraan roda empat.
  • Daya listrik rumah tangga di atas 2.200 VA.
  • Omzet usaha mikro yang melebihi standar kelayakan penerima bantuan.

6. Duplikasi Data (NIK Ganda)

Satu NIK yang tercatat dalam dua Kartu Keluarga (KK) berbeda akan dianggap sebagai anomali data (data suspect).

  • Penyebab Umum: Pindah domisili tanpa menghapus data di KK lama atau kesalahan input manual oleh operator desa.
  • Tindakan: Wajib melakukan cleansing data di Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

7. Tidak Memiliki “Komponen” (Khusus PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat (Conditional Cash Transfer). Miskin saja tidak cukup; keluarga harus memiliki minimal satu komponen berikut:

  • Kesehatan: Ibu hamil/nifas, balita (0-6 tahun).
  • Pendidikan: Anak SD, SMP, SMA/sederajat.
  • Kesejahteraan: Lansia (70+ tahun) atau Disabilitas Berat.

Jika komponen ini hilang (misal: anak sudah lulus SMA), bantuan PKH akan dihentikan, meski bansos lain seperti BPNT mungkin masih berlanjut.

8. Dokumen Administratif Tidak Lengkap

Baik pendaftaran online maupun offline memiliki syarat ketat.

  • Online (Aplikasi Cek Bansos): Wajib unggah foto KTP jernih dan swafoto memegang KTP (KYC).
  • Offline: Wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi kelurahan.

9. Indikasi “Double Dipping” (Bantuan Ganda)

Demi pemerataan, pemerintah melarang penumpukan bantuan tertentu dalam satu KK.

  • Contoh: Penerima BLT Dana Desa dilarang keras menerima PKH atau BPNT secara bersamaan. Sistem akan memprioritaskan salah satu dan menghapus yang lain.

10. Ketidaksesuaian Domisili (Geo-Tagging)

Sistem verifikasi faktual kini menggunakan geo-tagging. Jika petugas mendapati alamat domisili Anda berbeda dengan KTP tanpa surat keterangan pindah, status kelayakan bisa dicabut karena menyulitkan proses audit dan penyaluran.

Mengapa Pemerintah Memperketat Aturan?

Transisi ke DTSEN bertujuan meminimalisir dua kesalahan fatal dalam penyaluran bantuan sosial:

  1. Exclusion Error: Orang miskin yang tidak terdata.
  2. Inclusion Error: Orang mampu yang justru menerima bantuan.

Dengan integrasi data lintas lembaga (Dukcapil, BKN, Samsat, dan Perbankan), transparansi menjadi prioritas. Penolakan pengajuan sejatinya adalah mekanisme sistem untuk memastikan dana APBN jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan.

Solusi Jika Pengajuan Ditolak

Jika Anda merasa telah memenuhi syarat namun tetap ditolak, lakukan langkah berikut:

  1. Fitur “Usul Sanggah”: Gunakan aplikasi Cek Bansos untuk menyanggah hasil verifikasi dengan melampirkan bukti foto kondisi rumah yang sebenarnya.
  2. Musyawarah Desa/Kelurahan: Pastikan nama Anda masuk dalam Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes) sebagai usulan penerima prioritas.
  3. Perbaiki Adminduk: Kunjungi Dukcapil untuk memastikan NIK dan KK Anda sudah online dan padan 100%.

Penolakan bansos seringkali berakar pada masalah administrasi data kependudukan dan profil ekonomi yang terekam sistem. Di era DTSEN 2025, validitas data adalah kunci. Pastikan seluruh dokumen Anda mutakhir dan hindari indikator kemewahan yang tidak sesuai fakta agar peluang lolos verifikasi semakin besar.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Bagaimana cara mengetahui alasan spesifik bansos saya ditolak? Anda bisa menanyakan langsung ke operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Mereka memiliki akses untuk melihat keterangan status kepesertaan secara rinci.

2. Apakah bisa mengajukan ulang jika sudah pernah ditolak? Bisa. Anda dapat mengajukan ulang melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos atau melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan, selama Anda telah memperbaiki penyebab penolakan (misal: memadankan NIK).

3. Apa bedanya DTKS dan DTSEN? DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data lama yang berfokus pada 40% penduduk termiskin. DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data baru yang lebih luas, mencakup profil sosial ekonomi 100% penduduk Indonesia untuk pemeringkatan kesejahteraan yang lebih akurat.

4. Apakah jika punya motor tahun lama bansos tetap dicabut? Belum tentu. Sistem menilai aset secara komprehensif. Namun, kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat memang menjadi salah satu variabel penentu skor Desil. Jika kendaraan tersebut dianggap aset mewah atau produktif, skor ekonomi Anda bisa naik.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini

Berita terkait